Pembangunan Jalur Sutet Ungaran-Pedan Masuki Tahap Persiapan

  • 23 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Pembangunan tower saluran udara tekanan ekstra tinggi atau SUTET 500Kv Ungaran-Pedan telah memasuki tahap persiapan. Adapun enam kecamatan yang bakal dilalui jalur tersebut meliputi Kecamatan Tulung, Delanggu, Karanganom, Polanharjo, Juwiring, dan Pedan. Rencananya, pekan depan sosialisasi akan dilakukan di enam kecamatan tersebut.

Jelang sosialisasi tersebut, Sekda Kabupaten Klaten Jaka Salwadi berpesan agar komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan baik.

“Pak camat untuk dapat aktif berkomunikasi, agar bersama-sama kita dapat melakukan ini dengan baik pada tahapan pengadaan tanah maupun pembangunannya,” ujar Jaka Salwadi dalam rapat koordinasi persiapan sosialisasi pengadaan tanah SUTET 500 Kv di Ruang Rapat DPRD, Kamis (22/10/2020).

Dalam rapat tersebut dihadiri Tim dari Provinsi Jawa Tengah, PLN, Sekda Klaten, Kepala OPD terkait, Kabag Pemerintahan, Camat dan Kepala Desa.

Sementara itu, Anggota Tim dari Provinsi Jawa Tengah, Bambang Herwanto mengungkapkan bahwa saat ini telah memasuki tahap persiapan pengadaan tanah. Rencananya pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2020 mendatang akan dilakukan sosialisasi di enam kecamatan.

“Tahap persiapan ada tiga kegiatan sosialisasi atau pemberitahuan, tahap pendataan awal dan konsultasi publik. Dalam tahap sosialisasi memberitahu kepada seluruh masyarakat yang akan ikut terdampak langsung atau tidak,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, usai tahap konsultasi publik nantinya akan ada penetapan lokasi oleh Gubernur dan kemudian dilanjutkan tahap selanjutnya.

Sementara itu Perwakilan dari PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Dua, Taufik Rohman merinci terdapat 133 bidang tanah yang akan terkena pembangunan tapak tower di Kabupaten Klaten. Setidaknya terdapat empat hektare luas lahan yang akan digunakan untuk membangun tapak tower di Klaten.

“Dari 133 bidang, ada tiga persen berada di tanah kas desa, dan 97 persen berada di tanah masyarakat,” ungkapnya

Pihaknya berharap agar pelaksanaan tahapan pengadaan tanah dapat berlangsung lancar agar nantinya Mei 2021 mendatang dapat mulai dilakukan konstruksi pembangunan.

Sebagai informasi, ganti kerugian akan diberikan bagi lahan yang digunakan untuk tapak tower. Kemudian untuk tanah, bangunan, tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTET akan ada mekanisme kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2018.

Penulis: Diskominfo Klaten
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait