Pemahaman Peta Bisnis Wujudkan Reformasi Birokrasi  

  • 28 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen menegaskan proses peta bisnis penting untuk tatanan administrasi pemerintahan yang baik. Sehingga, dilakukan sosialisasi di lingkungan perangkat pemerintah daerah setempat.

Acara yang digelar di ruang Gringsing Hotel Mexolie Kebumen Kamis, (27/02), menghadirkan narasumber Martinus Tukiran dan Nugraheni Puspita Sari dari Jasa Konsultan Manajemen Cognoscenti Consulting Group. Sedangkan peserta diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di Kabupaten Kebumen.

Plt Asisten Administrasi Setda Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid mengatakan Bupati menyambut positif kegiatan sosialisasi ini. Sebab, ini sebagai langkah untuk meningkatkan pengertian, pemahaman, dan pengetahuan dari segenap aparatur terkait pelaksanaan tugas-tugas yang diemban khususnya dalam bidang kelembagaan dan tata laksana.

“Dengan memperdalam peta proses bisnis diharapkan dapat tercipta keterkaitan dan integrasi hubungan kerja yang efektif dan efisien antar dan inter OPD dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah agar lebih efektif pencapaiannya,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menerangkan proses peta bisnis harus dilandaskan pencapaian reformasi birokrasi. Hal ini akan mendorong perubahan secara sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik.

“Ini penting dan erat kaitannya dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Untuk itu jadikanlah proses bisnis ini sebagai penyemangat dalam implementasi SAKIP serta sebuah langkah strategis Bersama Menuju Masyarakat Kebumen yang Sejahtera, Unggul, Berdaya, Agamis, dan Berkelanjutan,” paparnya.

Kabag Organisasi Setda, Kus Haryati mengatakan, peta proses bisnis juga merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi kedalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi.

Penyusunan peta proses bisnis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi.

“Sesuai Permen PAN RB No.19 Tahun 2018, peta proses bisnis menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Penulis : Tim Kominfo Kebumen
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait