Pelamar ASN Pemkab Rembang Dapat Ajukan Sanggahannya Jika Merasa Penuhi Syarat

  • 03 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Rembang dapat mengajukan sanggahannya, jika merasa sudah memenuhi syarat namun tidak lolos dalam seleksi administrasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Suparmin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021). Disampaikan, seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK diumumkan melalui website Pemkab Rembang pada Senin (2/8/2021) hingga Selasa (3/8/2021).

Namun, lanjutnya, bagi peserta yang tidak lolos dan merasa keberatan, bisa memanfaatkan masa sanggah yang dibuka pada Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021), dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Bagi yang tidak memenuhi syarat, padahal merasa sudah memenuhi, atau bisa jadi kesalahan panitia, ada masa sanggah,” jelas Suparmin.

Suparmin memperinci, jumlah peserta yang mengisi formulir mencapai 3.794 orang, tetapi yang resmi melamar CPNS 3.668 orang. Dari jumlah itu, 2.543 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 1.125 orang tidak memenuhi syarat.

Sedangkan untuk PPPK pada formasi guru, imbuh Suparmin, jumlah pelamar sebanyak 1.423 orang, di mana 1.422 berkas memenuhi syarat, dan hanya satu orang yang masih berstatus belum selesai verifikasi.

Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait