Pastikan Informasi Dari Sumber Resmi

  • 20 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Banyaknya informasi mengenai Covid-19 yang beredar di tengah masyarakat hendaknya disikapi secara bijak oleh seluruh elemen masyarakat. Hoaks dan informasi yang tidak jelas dan sumbernya justru dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Di Purworejo, Pemerintah telah bersikap tegas memutuskan bahwa informasi tentang Covid-19 dilakukan melalui satu pintu, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.

“Melalui satu pintu, yakni Dinas Kesehatan Purworejo, dengan juru bicara dr Darus. Sehingga informasi dari sumber lain, apalagi yang hanya melalui grup WA, sebaiknya tidak dipercaya begitu saja,” demikian diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Rita Purnama, di kantornya, Kamis (18/3/2020).

Menurut Rita, informasi yang beredar di grup-grup WA tak jarang berasal dari sumber yang tidak resmi, yakni instansi yang memang diberi kewenangan untuk memublikasikan, sehingga validitas informasi tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ditambahkan, kriteria ODP masih jauh dari kriteria terkonfirmasi (positif) Covid-19. ODP adalah warga yang baru saja pulang dari luar negeri atau daerah lain yang terjangkit Covid-19, yang selanjutnya dilakukan kunjungan dan pemeriksaan kesehatan. Setelah ODP, masih ada kriteria PDP (Pasien Dalam Pengawasan), Suspect maupun Terkonfirmasi (positif).

Di sisi lain, penyebutan nama dan alamat ODP, PDP, Suspect, bahkan pasien yang positif Covid-19, secara terbuka kepada masyarakat, dinilai Rita berpotensi menimbulkan keresahan, kepanikan dan penilaian negatif terhadap yang bersangkutan. Terlebih lagi, Komisi Informasi Pusat telah mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas warga terkait Covid-19. Identitas yang dimaksud mulai dari daftar anggota keluarga, profesi, hingga tempat kerja.

“Pengungkapan identitas secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Padahal informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik,” jelas Rita.

Ditambahkan, pengungkapan identitas pribadi pasien terkait Covid-19 merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, yakni pasal 17 huruf h dan i. Di situ tercantum ketentuan bahwa informasi pribadi bersifat dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

Penulis: Ro/Kontibutor Purworejo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait