Pastikan Dana Kelurahan Dikelola Baik

  • 07 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Setda Bagian Tata Pemerintah (Tapem) setempat menggelar rapat koordinasi (rakor) kegiatan fisik dana kelurahan tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Selasa (5/11/2019).

Mewakili Walikota Pekalongan, selaku Plt Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Ir Budiyanto MPi MHum membuka rakor tersebut didampingi Kepala Bagian Tapem Setda, Sriyana, SSos, MSi. Rakor yang diikuti oleh para camat, lurah dan fasilitator kelurahan serta Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana kelurahan.

Plt Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Ir Budiyanto MPi MHum mengungkapkan dana kelurahan yang digulirkan pemerintah sebesar Rp352 juta pada tiap kelurahan ini harus dioptimalkan sebaik mungkin dan dalam pelaksanaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana kelurahan yang digulirkan tahun 2019 jumlahnya Rp352 juta kemungkinan tahun depan akan bertambah dan hal ini akan menjadi semakin berat tanggungjawabnya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana 70 persen untuk program fisik dan 30 persen untuk non fisik. Jika tidak, akan ada laporan masyarakat dan akan bermasalah dengan pada APH (Aparat Penegak Hukum). Sehingga, adanya rakor ini sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang bersangkutan langsung dengan pengelolaan dana kelurahan tersebut sekaligus mensosialisasikan aturan-aturan pelaksanaannya,” terang Budiyanto.

Menurut Budiyanto, masih ada beberapa kegiatan fisik yang menggunakan alokasi dana kelurahan yang belum terselesaikan, sehingga beliau meminta para lurah dapat melaporkan pertanggungjawaban secepatnya kepada walikota melalui camat/sekretaris daerah Kota Pekalongan. Pasalnya sebelum akhir tahun 2019 semua kegiatan ditargetkan selesai 100 persen.

“Sehingga memang dibutuhkan kerjasama dan koordinasi antar unsur yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana kelurahan. Melalui rakor ini diharapkan unsur yang terlibat langsung baik lurah, camat, faskel mampu memahami aturan-aturan yang ada serta mengerti kapan kegiatan ini bisa tepat administrasi, tepat fisik, tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Budiyanto.

Sementara itu, Kepala Bagian Tapem Setda Kota Pekalongan, Sriyana SSos, MSi menambahkan pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana kelurahan ini dikumpulkan untuk memberikan pemahaman tugas dan fungsi masing-masing sehingga pelaksanaan dana kelurahan tahun ini dapat terlaksana sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

“Program yang menggunakan dana kelurahan sudah dijalankan, non fisik sudah selesai semua, sedangkan sasaran fisik ada beberapa yang belum selesai, maka peserta rakor ini diberikan penjelasan teknis dana kelurahan dengan pembekalan materi mengenai tugas dan fungsi masing-masing misalnya faskel mendampingi, PJPHP memeriksa, dari bagian BPJ dan BKD terkait dengan penataan usahanya termasuk pencairannya, syarat-syarat yang diperlukan untuk mengejar akhir tahun anggaran ini dapat terselesaikan semua. Rata-rata mereka sudah paham, bahkan ada beberapa kelurahan yang mengajukan pencairan untuk tahap pertama, dimana pencairan dilakukan dua tahap yakni 50 persen dan 50 persen lagi di tahap berikutnya,” tandas Sriyana.

Berita Terkait