Pasar Podosugih Sabet Sertifikat SNI Pasar Rakyat

  • 06 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Masyarakat Kota Pekalongan patut berbangga. Pasar Podosugih sebagai pasar rakyat pertama di Kota Pekalongan yang berhasil dinobatkan sebagai Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia saat Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Sertifikat SNI Pasar Rakyat 1852:2015 diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto kepada Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis(5/3/2020).

Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman, menyampaikan rasa bangga atas diraihnya penghargaan bergengsi tingkat nasional tersebut.

“Kita semua patut bangga dan senang karena dari ratusan pasar di seluruh Indonesia yang mengajukan status Pasar Rakyat SNI tersebut, hanya lima pasar yang dinobatkan yaitu Kota Pekalongan, Kota Parepare, Kota Denpasar Bali, Kabupaten Siak dan Kabupaten Situbondo. Ini membuktikan Pasar Rakyat Podosugih Kota Pekalongan sudah diakui secara Nasional,” tutur Saelany usai melaksanakan kegiatan kerja bakti penanganan pasca banjir di RT 03/01, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jumat (6/3/2020).

Penilaian status tersebut dilakukan oleh lembaga kompetensi tingkat Nasional yang tidak bisa diintervensi dan dilakukan secara independen dan obyektif.

“Kami berharap setelah dinobatkannya Pasar Podosugih sebagai Pasar Rakyat SNI, seluruh masyarakat Kota Pekalongan khususnya pedagang di pasar tersebut dapat menjaga keberlangsungan pasar agar tetap nyaman, bersih, aman, serta semakin baik ke depannya,” tegas Saelany.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman, menambahkan ditunjuknya Pasar Podosugih mewakili Kota Pekalongan
sebagai Pasar Rakyat SNI karena fasilitas pasar yang dinilai memadai baik dari segi kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana.

“Untuk menjadi pasar rakyat SNI ini, ada sekitar 44 syarat yang harus dipenuhi diantaranya aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana. Dengan harapan pasar tersebut semakin baik melayani masyarakat dari aspek teknis, kelengkapan administrasi maupun manajemen pengelolaanya. Pasar Podosugih ini juga telah terdapat pemetaan zonasi yang tertata rapi dan tidak tercampur-campur,” terang Dodik, sapaan akrabnya.

Disampaikan Dodik, Pasar Podosugih Kota Pekalongan dapat menjadi contoh pasar rakyat SNI untuk pasar-pasar rakyat lain di masa yang akan datang.

“Sesuai RPJMD, kami menargetkan 1 pasar karena persyaratannya tidak mudah. Kami sedang mengkaji apakah pasar-pasar lainnya bisa diajukan kembali untuk tahun selanjutnya sehingga nantinya pasar tersebut menjadi lebih nyaman, semakin baik pengelolaannya, serta kesadaran pedagang menjaga kebersihan juga meningkat,” pungkas Dodik.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait