Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Para Kades Wajib Transparan Kelola Dana Desa
- 18 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments
BREBES – Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa,” tegas Bupati Brebes, Idza Priyanti, saat mengambil sumpah dan melantik para Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades Serentak tahun 2019, di Lapangan Asri Bumiayu, Kabupaten Brebes, Senin (17/2/2020).
Idza mencontohkan transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka menyusun penggunaan dana desa kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di Balai Desa.
Lebih lanjut Idza mengajak agar para Kades yang terpilih segera bekerja bersama seluruh unsur di desa, agar program pembangunan pemerintah dapat segera dilaksanakan sehingga segera dinikmati oleh masyarakat desa.
“Segeralah beradaptasi dan merangkul seluruh unsur di desa. Keberhasilan pembangunan dari pusat, bergantung dengan kepala desa. Untuk itu, galilah potensi yang ada di masing-masing desa,” tutur Idza.
Adapun Kades yang dilantik sebanyak 36 Kepala Desa yang berasal dari Kecamatan Salem, Bantarkawung, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu dan Tonjong. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilanjutkan dengan penyematan tanda jabatan, penyerahan Petikan Surat Keputusan, serta pemberian ucapan selamat.
Penulis: Spt dan Wsd/ Kontributor Kab. Brebes
Editor: Tn/Diskominfo Prov. Jateng