Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PANSUS RAPERDA WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DPRD JATENG GELAR AUDENSI DI REMBANG
- 23 Jan
- yandip prov jateng
- No Comments

REMBANG-Panitia khusus DPRD Provinsi jawa tengah kemarin (22/01) melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Rembang. Kegiatan yang berlangsung dipendopo Komplek Museum RA Kartini untuk menyerap aspirasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037.
Kegiatan yang mengundang beberapa pihak dari unsur instansi pemerintah provinsi jateng, pemda kabupaten serta Unsur LSM, dan Ormas. Menurut keterangan Yahya Haryono wakil ketua Pansus RZWP3K DPRD provinsi Jawa Tengah, untuk menyerap aspirasi dari stake holder yang dianggap memiliki kepentingan, Sehingga perlu memberikan masukan ranperda yang nantinya sedang disusun, agar lebih aspiratif dan tidak mengalami permasalahan di kemudian hari.
“Pansus mengundang beberapa pihak dari unsur instansi pemerintah provinsi jateng, pemda kabupaten wilayah Semarang, Demak, Jepara, Kudus, Pati, Rembang serta Unsur LSM, dan Ormas Nu dan Muhammadiyah Meminta pendapat dan saran Pansus, dan diharapkan memberikan masukan dan saran, sehingga ranperda yang disusun bisa komprenhensif lebih detail dan bermanfaat bagi masyatarakat”, Ungkap Yahya.
Menurut Yahya, ada 2 Garis besar ruang lingkup yang menjadi persoalan , yang pertama Tentang kawasan pemanfaatan umum yang menjadi silang pendapat baik zona pariwisata, pemukiman, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan tambak, perikanan budidaya, industry, dan fasilitas umum.
Kemudian yang kedua adalah dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 8 tahun 2007 kewenangan pengelolaan sumber laut zona 0 sampai 4 wilayah kabupaten dirubah 0 sampai 12 wilayah Provinsi,
“Namun dalam raperda ini untuk wilayah 0-2 mil diutamakan untuk kawasan konservasi ruang penghidupan dan asset kepada nelayan kecil, nelayan tradisional pembudidaya ikan kecil .petambak garam kecil, wisata bahari , dan infrastruktur public. Pada sector ini Pelaksanaan banyak dilakukan oleh kabupaten kota. Tentunya mekanismenya nanti apakah pendelegasian kewenangan ataukah pembagian kewenangan.akan dicarikan solusinya”,. Ungkapnya.
Sementara itu Sekda Rembang Subakti dalam sambutannya mengatakan, dalam pembahasan Ranperda RZWP3K ada dua permasalahan menjadi sorotan pemkab Rembang meliputi wilayah konservasi dan sumber daya.
Dicontohkan, untuk Wilayah kabupaten Rembang dari ujung barat kaliori di pesisir utara ada pulau gede untuk kepentingan wisata. Sehingga Perlu ada pengaturan kewenangan yang jelas terkait sumber daya laut, pengaturan tata ruang, administrasi dan pengaturan lainnya
“Keberadaan Pulau Gede untuk kepentingan Wisata apakah masih dalam zona 12 mil atau luar 12 mil, diharapkan masuk 12 Mil, bagaimana pengarturannya karena kewenangan sumber daya laut ada pengaturan tata ruang, administrasi dan lainnya”, UJar Sekda Rembang Subakti.
Kemudian permasalahan yang kedua adalah pemkab Rembang memiliki pelabuhan perikanan zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ada pengaturan jelas terkait tata ruang laut, maupun peran nelayan kecil untuk melaut.
Demikian pula keberadaan TPI Tasik agung yang melekat pelabuhan perikanan dan kemungkinan kedepan untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan reklamasi.
Dalam pembahasan Ranperda RZWP3K menghadirkan nara sumber Prof Sutrisno Anggoro dari FPIK Undip semarang dan kepala Dinas perikanan dan kelautan Provinsi jawa tengah Lalu M. Syafriadi. (Kontributor Humas Rembang)