PANDANGAN UMUM DUA RANPERDA DAN TIGA RANPERDA INISIATIF

  • 26 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali, Senin (25/6) kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi atas dua ranperda dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali dan tiga ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali. Agenda rapat sekaligus penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dari Bupati Boyolali kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali.

Dua ranperda dari Bupati Boyolali kepada DPRD Boyolali yaitu Ranperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo. Sedangkan tiga ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, serta Ranperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Lima fraksi DPRD Kabupaten Boyolali yakni Fraksi PKS, Fraksi Amanat Bangsa dan Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, dan Fraksi Golkar menyampaikan pandangan masing – masing.

Salah satunya Fraksi Gerindra yang disampaikan melalui juru bicaranya, Watiah menyoroti ranperda mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo. Pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi dasar dengan adanya ranperda tersebut.

“Mengingat kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting yang wajib dan mutlak bagi pemerintah, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, profesional tenaga kesehatan menjadi mutlak menjadi sarana penting yang diharapkan rumah sakit ini tidak menerapkan sistem mencari keuntungan sendiri,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Boyolali dalam sambutannya, yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat menyampaikan mengenai tiga ranperda inisiatif DPRD. Salah satu yang paling ditekankan yakni ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Wabup Said menyambut baik atas gagasan DPRD dalam mengajukan ranperda inisiatif.

“Adalah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali untuk mewujudkan masyarakat Boyolali yang lebih sejahtera. Terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat salah satunya adalah kesamaan derajat seluruh masyarakat di mata hukum, dan pemenuhan hak masyarakat miskin yang sedang mengalami permasalah hukum sehingga harus mendapatkan kepastian hukum yang layak,” ungkap Wabup Said.

Karena menurutnya, bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi permasalah hukum merupakan hal yang sangat menakutkan karena ketidaktahuan mereka mengenai hukum  serta pertimbangan besarnya biaya yang akan dikeluarkan untuk mendapatkan jasa bantuan dalam kepastian hukum.

Berita Terkait