Paket Sembako Senilai Rp41 M Dibagikan untuk Warga

  • 24 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal mengalokasikan anggaran senilai Rp41,890 miliar sebagai bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk beras dan paket sembako.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Nurhayati, menuturkan, bantuan paket sembako dari Pemkab Tegal berjumlah 4.180 ton yang akan dibagikan kepada 69.667 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka tersebar di 18 kecamatan.

“Masing-masing KPM akan mendapatkan 20 kilogram beras per bulannya, dan diterima selama tiga bulan. Untuk lokasi pendistribusiannya akan ditempatkan di balai desa,“ ujar Nurhayati saat mendampingi Bupati Tegal memberikan bantuan secara simbolis di balai Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kamis (23/4/2020).

Nurhayati menambahkan, sasaran penerima bantuan beras tersebut adalah KPM yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19 seperti keluarga dari orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan orang tanpa gejala yang sedang menjani karantina atau isolasi mandirinya.

Penerima manfaat lainya adalah pekerja informal, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan, pengemudi moda transportasi seperti sopir angkot, tukang becak, tukang ojek, kusir dokar, para pemudik yang kehilangan pekerjaannya. Selain itu, para pencari kerja, kelompok lansia miskin, individu yang memiliki penyakit kronis, para penyandang disabilitas, nelayan dan kelompok rentan miskin.

Rinciannya, di Kecamatan Slawi 3.133 KPM, Dukuh Waru 2.505 KPM, Tarub 2.877 KPM, Balapulang 3.124 KPM, Kramat 5.119 KPM, Dukuh Turi 4.014 KPM, dan Pagerbang 5.374 KPM.

Lalu, di Kecamatan Adiwerna terdapat 4.452 KPM, Bojong 3.067 KPM, Jatibegara 2.713 KPM. Kemudian, di Kedung Pangkah 4.085 KPM, Kedungbanteng 2.147 KPM, Margasari 3.973 KPM, dan Lebaksiu 2.811 KPM.

Sisanya, di Kecamatan Talang terdapat 6.055 KPM, Surodadi 4.960 KPM, Warureja 2.513 KPM, dan Bumijawa sebanyak 6.025 KPM.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah meminta warganya untuk selalu menaati protokol kesehatan, saat di dalam maupun di luar rumah. Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak minimal satu meter bila terpaksa harus berkumpul dengan orang lain. Tujuannya, memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Bupati Umi juga mengapresiasi langkah sigap yang telah dilakukan unsur Forkimcam Tarub beserta kepala desa, dan warga saat muncul kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. Aparat dan warga bergerak cepat untuk mencegah munculnya kasus kedua dan seterusnya.

Penulis: Ew/Kontributor Kab Tegal
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait