Operasi Gabungan di Rembang dan Jepara, Berhasil Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

08 July 2026
Yandip Jateng Prov (3)

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah instansi terkait, terus menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), petugas berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Rembang.

Petugas menyasar sejumlah toko di Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Sarang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Temuan terbanyak berada di wilayah Desa Temperak, Kecamatan Sarang, serta Desa Sumurpule, Kecamatan Kragan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto mengungkapkan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 512 bungkus atau 10.235 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan dan diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, untuk proses lebih lanjut.

“Kegiatan operasi ini akan dilakukan secara terus-menerus, sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada para penjual maupun masyarakat, agar hanya memperjualbelikan dan membeli rokok yang legal,” ujar Slamet.

Sementara itu, pemilik toko di Kecamatan Kragan, Ahmad, mengaku tidak mengetahui rokok yang dijualnya merupakan rokok ilegal. Menurutnya, barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang, dengan sistem pembayaran tempo.

“Saya tidak tahu apakah itu rokok legal atau ilegal. Yang jelas ada titipan dari seseorang, dan pembayarannya juga tempo. Saya juga tidak terlalu mencari tahu, mungkin karena harganya lebih murah,” katanya.

Sedangkan di Kabupaten Jepara, operasi tim gabungan berhasil mengamankan 100 bungkus atau 5.848 batang rokok ilegal, yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, Selasa (7/7/2026).

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Heri Prasetyo mengatakan, upaya ini sebagai bentuk penegakkan peraturan daerah (Perda), dengan mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal, sehingga bisa mendongkrak pendapatan asli daerah dan negara.

Disampaikan, operasi dilakukan secara humanis, tetapi sesuai peraturan yang berlaku. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, agar peredaran rokok ilegal di Jepara bisa dapat diminimalisasi, dan mengajak masyarakat tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

“Kita terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Jepara, sesuai ketentuan yang berlaku. Lakukan secara humanis dan mengedukasi masyarakat, agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu,” jelasnya.

Penulis: Mifta Rembang/STY, Diskominfo Jepara
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

Skip to content