OPD Pemkot Tegal Perkokoh Komitmen melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja

  • 29 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA TEGAL – Untuk lebih memperkokoh lagi komitmen dalam menjaga integeritas, akuntabilitas kinerja, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal melakukan penandatanganan komitmen Perjanjian Kerja OPD kepada Wali Kota, di Gedung Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (28/1).

Wali Kota beserta 30 Kepala OPD dari Pj. Sekda sampai Camat bersama menandatangani Perjanjian Kinerja dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, sesaat setelah penandatanganan meminta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk menjaga dan bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Hal tersebut demi keberhasilan pembangunan Kota Tegal.

“Saya berharap apa yang saudara-saudara sudah berkomitmen mendandatangani ini tentunya harus bisa dijaga dengan baik. Karena bagaimanapun keberhasilan Kota Tegal tidak hanya di tangan saya, Wakil Wali Kota dan Pj. Sekda, akan tetapi juga seluruh jajaran OPD terkait ini sebagai perangkat daerah harus benar-benar tanggung jawab,” ungkap Wali Kota.

Ia berpesan agar OPD dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik, Wali Kota meminta supaya menghilangkan 5D ketika ada rapat.

“Saya berharap saudara-saudara menghilangkan 5D (Datang, Duduk, Diam, Dengar, terus Duit). Ini benar-benar untuk dihilangkan. Jadi kalau sudah disampaikan ini harus mau bertanggung jawab, apalagi hal-hal yang tentunya krusial akan berdampak di belakang,” tutur Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Ismail Fahmi, menyebutkan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD kepada Wali Kota ini merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

Tak hanya itu, penandatanganan Perjanjian Kinerja juga bisa dijadikan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran, pungkas Fahmi.

Dalam perjanjian tersebut, Pj. Sekda beserta jajaran Kepala OPD berjanji untuk mewujudkan target kinerja dan dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Tak hanya itu, perjanjian tersebut menyatakan Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab OPD.

Sementara, Wali Kota dalam perjanjian tersebut menyatakan akan melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari Perjanjian Kinerja dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. (*p)

 

Berita Terkait