OPD Jepara Diminta Komitmen Wujudkan Jaringan Informasi Berbasis Geospasial

  • 09 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Untuk membangun keterpaduan data dan informasi Geospasial di Kabupaten Jepara, dibutuhkan komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah, dalam pengembangan data daerah yang terpercaya.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Jepara melalui Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, pada Sosialisasi Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD), di Gedung Shima, Selasa (8/11/2022). Menurutnya, data dan informasi geospasial menjadi hal yang penting. Sebab, data dan informasi geospasial menjadi sebuah kebutuhan dalam menunjang pembangunan, baik pusat maupun daerah.

Disampaikan, tata kelola data dalam upaya menuju satu data dan peta menjadi perhatian serius Pemkab Jepara. Hal ini ditujukan, agar menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses.

Namun, lanjut Edy, penerapan satu data tersebut tidak bisa dicapai secara instan, dibutuhkan waktu agar berjalan selaras, konsisten, dan komprehensif. Terlebih, terdapat beberapa kendala dalam mewujudkan hal tersebut. Selain infrastruktur digital, juga banyaknya data yang harus distandarkan dan disinergikan. Kemudian, juga ketersediaan SDM yang belum merata di masing-masing perangkat daerah.

Karenanya, imbuh Edy, untuk membangun keterpaduan data dan informasi geospasial di Kabupaten Jepara, dirinya meminta komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah dalam pengembangan data daerah yang terpercaya.

“Mari kita berkomitmen untuk ikut serta mewujudkan integrasi dan ketersediaan data yang berkualitas dan akurat, demi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Jepara,” jelas Edy.

Edy menambahkan, dengan dukungan tersebut, Pemkab Jepara dapat menghasilkan data geospasial yang lebih berkualitas, untuk mendukung pembuatan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan dan lingkungan, serta rencana tata ruang.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan menyampaikan, melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2016, pemerintah telah menetapkan percepatan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sebagai acuan yang akurat dan akuntabel, dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial.

Tujuannya, lanjut Arif, untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Jepara berjalan efektif dan efisien, berdasarkan satu data dan peta.

“Salah satu yang didorong saat ini, adalah pengembangan Simpul Jaringan dan Informasi Geospasial Daerah (SJIGD). Jejaring ini diperlukan untuk memastikan adanya komunikasi dan keterpaduan data dan sistem antara satu lembaga dan lainnya,” jelasnya.

Penulis: Diskominfo Jepara/Sulistiyono
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait