NPHD PENYELENGGARAN PILKADA KOTA TEGAL TAHUN 2018

  • 10 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno dan Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko di Ruang Audiensi Walikota. Rabu. (9/8).

Walikota Tegal, melalui Plt. Sekretaris Daerah Kota Tegal Dyah Kemala, SH.MH dalam keterangannya mengatakan penandatanganan NPHD ini menunjukan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal yang akan jatuh pada tahun 2018 mendatang.

Dyah menambahkan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan NPHD ini berarti KPU sudah mulai dapat bekerja dengan anggaran yang telah disediakan APBD di tahun 2017 sebesar 5 Milyar. Sedangkan untuk tahun 2018 akan dianggarkan sesuai mekanisme yang berlaku sebesar. Rp. 1.392.000.000. “Nanti Proses pencairannya akan dilakukan dua tahap, tahun 2017 sesuai dengan APBD 2017 dan untuk pencairan anggaran di tahun 2018 akan dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah APBD Kota Tegal tahun 2018 di tetapkan”,terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko dalam keterangannya mengatakan  dengan sudah ditandatanganinya NPHD oleh Walikota Tegal, pihaknya telah yakin Pemkot Tegal sudah menghibahkan kepada KPU untuk penyelenggaraan pilkada langsung mendatang. “Walaupun sedikit terlambat,namun dikatakan Agus pihaknya  akan segera mesusulkan untuk diregistrasi di Kementrian Keuangan”,ucapnya.  “Walapun nilainya dibawah usulan KPU, dana hibah ini akan digunakan sebaik mungkin”,ucapnya. Pihaknya juga berkomitmen dengan anggaran tersebut harapannya tidak akan mengurangi makna penyelenggaraan pilkada yang akan jatuh pada 27 Juni tahun 2018, yang tahapannya akan dimulai 27 September 2017 ini dengan baik.

Agus menamabhakn, dana hibah ini akan digunakan membiayai seluruh kebutuhan penyelenggaraan pilkada.  “Rincianya banyak namun yang pasti berbeda dengan pilkada sebelumnya, jika pada pilkada sebelumnya alat peraga kampanye ditanggung calon, pada pilkada mendatang alat peraga kampanye akan dibebankan kepada KPU dan anggaran dari APBD. “Jika dulu kepada calon, pilkada yang akan datang calon hanya bisa menambahi 150% dari anggaran yang disediakan KPU”,pungkasnya.

Berita Terkait