Nongkrong di Area Publik, Puluhan Pemotor Dibubarkan

  • 23 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Terbitnya surat edaran Bupati Wonosobo tentang pemberlakuan jam malam tahap ketiga di masa pandemi Covid-19, direspon dengan operasi masif oleh jajaran Tim Gabungan Gugus Tugas Kabupaten. Sejumlah titik di kawasan kota, kembali disisir pada Sabtu hingga Minggu dini hari (21/6/2020).

Sekretaris Satpol PP Budi Pranoto, saat dihubungi via sambungan video menyebut, kepatuhan publik untuk tidak melanggar jam malam masih relatif rendah. Hal itu terlihat saat timnya membubarkan komunitas sepeda motor yang nongkrong di kawasan SPBU Sapen.

“Tim gabungan TNI-Polri bertindak tegas terhadap komunitas motor, yang nekat berkumpul di luar jam malam dan tidak mengindahkan _social distancing_ ,” jelasnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Hermawan Animoro mengaku, para petugas secara tegas langsung mengambil tindakan, dengan membubarkan dan memberikan pembinaan kepada warga yang masih mengabaikan aturan jam malam agar mereka tidak mengulangi di waktu mendatang.

Dirinya menyebut, selain 50-an anggota komunitas motor, masih ada pula 25 PKL dan enam kafe yang buka di atas pukul 21.00 WIB.

“Pemilik usaha, termasuk PKL dan kafe yang masih buka di luar ketentuan jam malam seperti diatur dalam surat edaran (SE) bupati tahap III nomor 443.2/123, langsung diminta untuk menutup usahanya supaya tidak menimbulkan potensi penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Hermawan mengungkapkan, kepada puluhan warga yang didapati tidak mengenakan masker, diberlakukan tindakan persuasif berupa sanksi _push up_ di tempat sebagai efek jera.

Dia menambahkan, SE tahap tiga tersebut, berlaku mulai 15-28 Juni 2020, dengan sejumlah ketentuan masih sama seperti di SE tentang jam malam tahap kedua lalu, yang sama-sama ditujukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona di Kabupaten Wonosobo.

Melalui SE tersebut, bupati mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah melampaui batas jam malam, mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Terkecuali untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit atau dalam rangka pendistribusian bahan pangan pokok dan pemenuhan energi seperti BBM, LPG, pupuk pertanian maupun obat obatan.

Penulis : Danang Hari Purnomo – Diskominfo Kabupaten Wonosobo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait