“Mustika Desa”, Ubah Sampah Jadi Bernilai

  • 29 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung terus mendorong dan mendukung program Masyarakat Unggul Sejahtera dengan Tani Pekarangan dan Desa Bebas Sampah (Mustika Desa). Program itu dijalankan bersama seluruh komponen masyarakat, mulai dari Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) hingga pemerintah desa.

Saat ditemui Jumat (29/1/2021), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Temanggung, Ripto Susilo mengatakan, program unggulan itu sebenarnya sudah terformulasikan dengan baik pada 2020. Tetapi sempat terkendala karena pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu pemerintah akan mendukung secara maksimal dengan segala kekuataan, tidak hanya pemerintah kabupaten, namun bersama dengan seluruh komponen masyarakat, mulai dari PKK hingga pemerintah desa,” ungkapnya.

Ripto menambahkan, pada program tersebut pemerintah memberikan support program Tani Pekarangan melalui PKK serta kelompok tani, yang nantinya akan diprioritaskan kepada penduduk miskin. Tujuannya, membantu mengurangi pengeluaran, namun juga dapat menambah penghasilan masyarakat.

“Efek dari Tani Pekarangan, diharapkan konsumsi masyarakat dapat menjadi lebih baik. Peternakan rumah tangga dapat dikonsumsi, gizinya akan lebih baik dan dapat terpenuhi tanpa mengeluarkan biaya lebih, karena sudah menanam di pekarangan masing-masing. Efek jangka panjangnya adalah kesehatan dan pendidikan, yang diharapkan akan menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Ripto menambahkan, dalam rangka mendukung program desa bebas sampah, saat ini seluruh desa sudah mengalokasikan dana untuk bebas sampah. Pada 2020, dari 266 desa di Temanggung sudah ada 143 desa yang sudah melakukan pengelolaan sampah di desa. Pada 2021 ditargetkan 80 persen dari desa di Temanggung bisa melakukan hal yang serupa.

“Melalui program tersebut diharapkan lingkungan desa menjadi lebih baik, dan yang terpenting adalah kesadaran bagaimana mengubah reformasi sosial tentang sampah. Sehingga sampah yang sebelumnya menjadi masalah rumah tangga dapat diolah dengan baik, dan bisa memberikan nilai manfaat,” tambah Ripto.

Dalam pengelolaan sampah, ia berharap masyarakat dapat memilah dan memanfaatkan sampah yang ada. Sampah daun dapat didaur ulang menjadi kompos, sedangkan sampah lainnya dapat diolah menjadi sebuah kegiatan ekonomi yang dapat menghasilkan nilai. Sementara, sampah residu yang tidak dapat didaur ulang, seperti sampah kaca, akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Temanggung yang akan diambil dari desa ke tempat pembuangan sampah.

“Dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, secara mandiri masing – masing keluarga akan menanam bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) sebagai pembina teknis, Pemdes, tingkat RT sampai dengan tingkat dasawisma,” ungkapnya.

Ditambahkan, pemerintah juga telah membentuk dewan persampahan, fasilitator persampahan mulai dari tingkat kecamatan, desa, sampai Pegiat Sampah Rumah Tangga (PSRT). Mereka bertugas memberikan edukasi pada masyarakat masing-masing desa, jika sampah sudah harus dipilah dari tingkat rumah tangga.

Penulis : MC.TMG/Safi;Ekape

Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait