Mulai Januari 2024 Tak Ada Lagi Denda Keterlambatan Adminduk

  • 08 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Mulai Januari 2024, sanksi denda keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) dihapus. Kebijakan ini diambil, agar tak membebani masyarakat Kabupaten Jepara, juga dapat meningkatkan kinerja pelayanan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Abdul Syukur, dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini FM Jepara, Kamis (7/12/2023). Menurutnya, penerapan sanksi denda ini awalnya untuk memotivasi, atau mengajak warga tertib dan disiplin dalam adminduk.

“Karena kita ketahui, dokumen kependudukan sangat berguna dan sangat penting ke depannya, untuk mengurus sekolah dan sebagainya,” ujarnya.

Dijelaskan, kebijakan untuk penghapusan sanksi denda tersebut juga dituangkan dalam keputusan Rakernas Disdukcapil pada Meret 2022 lalu. Di tahun yang sama, Pemkab Jepara langsung menindaklanjutinya.

Saat ini, lanjutnya, proses penghapusannya tinggal menunggu hasil evaluasi dan pengundangan di pemerintah pusat dan provinsi. Namun, diyakini kebijakan peniadaan sanksi denda itu sudah bisa diterapkan mulai Januari 2024.

“Insyallah mulai 1 Januari 2024, semua pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa ada denda,” tuturnya.

Abdul mengatakan, berjalannya waktu sejak 2010 denda adminduk diberlakukan, kini masyarakat sudah taat dan tertib melaporkan adminduk.

“Denda keterlambatan ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata dia.

Ditambahkan, meski nantinya sanksi ini ditiadakan, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tertib mengurus adminduk tepat waktu, termasuk menghindari melalui calo. Sebab, prosesnya mudah jika dokumen persyaratan lengkap.

Diketahui, sebelumnya denda keterlambatan pengurusan adminduk berlaku bagi WNI sebesar Rp50 ribu. Sementara untuk WNA, sebesar Rp500 ribu. Nominal tersebut disetor ke kas daerah, melalui perbankan, secara sistem informasi.

Penulis: DiskominfoJepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait