MUI GELAR RAKOR SE-KEDU DI PURWOREJO BAHAS UU JAMINAN PRODUK HALAL

  • 09 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota se-Wilayah Eks Karisidenan Kedu melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Silaturahmi di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (8/3). Rakor mengusung tema “Peran MUI Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Konsumsi/Serifikat Produk Halal, dalam rangka menyongsong implementasi UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal untuk mendorong kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM.Membuka kegiatan.Dihadiri Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Sekda, Forkopimda, Kepala OPD terkait, FKUB, para Camat, dan ulama se-Kabupaten Purworejo.Hadir pula Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah Prof Dr KH Ahmad Rofiq.
Kabag Kesra Setda Purworejo, Drs Bambang Sadyo Hastono MH, dalam laporannya menyebutkan bahwa Rakor digelar sebagai wahana silaturahmi para ulama dan menguatkan kelembagaan MUI. Selain itu untuk meningkatkan sinergitas peran MUI se-eks Karisidenan Kedu sebagai mitra Pemerintah daerah dalam mengayomi umat.
“Dan mengembangkan kehidupan yang islami serta menignkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan daerah,” sebutnya.
Bupati Purworejo Agus Bastian mengungkapkan, salah satu fokus pertemuan kali ini berkaitan dengan peran MUI dalam pembinaan dan pengawasan konsumsi atau sertifikasi produk halal. Hal ini terkait dengan impelementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta untuk mendorong kinerja BPJPH.
Diterbitkannya Undang-Undang ini didasari atas pertimbangan bahwa dalam realitasnya banyak produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Sementara itu, berbagai peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan pengaturan produk halal, belum memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat muslim.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ini, diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal secara komprehensif,” kata Bupati.
Dalam rakor, peserta diberi kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Ketua 7 Dewan Pimpinan Harian MUI Kabupaten Purworejo, KH Khusaeni.
Sementara itu, Koordinator MUI Wilayah Kedu, Dr KH Mukhotob Hamzah,  menjelaskan bahwa UU No 33 Tahun 2014 lahir setelah dilakukan perjuangan oleh umat islam salama hampir 9 tahun. Undang-undang ini dinilai sangat strategis bagi umat islam untuk mendapatkan jaminan produk halal.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak umat islam yang belum mengetahui adanya Undang-undang tersebut. Melaui halaqah ini diharapkan dapat mengkaji dan mensosialisasikan Undang-undang tersebut.
“Banyak umat islam yang belum tahu.  Undang-undang ini sangatlah strategis. Namun hingga saat ini masih diusahakan perturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Undang-undang ini,” jelasnya.

Berita Terkait