MoU Penatausahaan Aset Desa, Bupati Kendal Minta Pemdes Optimalkan Kemanfaatannya

  • 03 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan apresiasi dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama, antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertahanan (ATR/BPN) Kabupaten Kendal, tentang penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa dan penanganan permasalahannya, di Ruang Rapat Abdi Praja Setda setempat, Senin (3/5/2024).

Menurutnya, kerja sama tersebut sangat penting untuk memaksimalkan aset desa yang tidak bergerak, seperti tanah untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu, Dico meminta para Kades untuk menindaklanjuti MoU tersebut, sehingga bisa memaksimalkan aset desa, dengan menguasai aset secara administrasi dan fisiknya.

“Aset ini merupakan instrumen penting dan pondasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal, sehingga optimalisasi dan inovasi aset ini sangat perlu dilakukan, agar bisa memberikan dampak manfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” tutur bupati.

Senada, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik menyampaikan, masih banyak aset tidur belum dimanfaatkan pengelolaanya dengan maksimal, sehingga diharapkan melalui kerja sama tersebut, nantinya aset bisa dimaksimalkan untuk membawa manfaat yang lebih besar lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang dilakukan bersama dengan BPN Kendal dan para kepala desa di Kabupaten Kendal.

Disampaikan, ada sekitar 2.700 aset desa yang belum tersertifikasi, dan dengan MoU selain untuk sertifikat dan pengintegrasian data, juga memberikan pemahaman untuk pengelolaan aset desa. Sehingga, nantinya setelah mendapatkan sertifikat, pemerintah desa bisa lebih meningkatkan aset desa yang masuk dalam APBDes masing-masing.

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang aset tidak bergerak tidak bisa diperjualbelikan dan hanya bisa untuk tukar menukar untuk aset desa, sehingga pihak Kejaksaan hadir mendampingi, dan pemerintah desa harus transparan terkait dengan hal ini,” tutur Erni.

Menurut Erni, saat ini baru ada 48 desa yang sudah melakukan MoU dan masih terus diinventarisasi, dan masih ada sekitar 2.700 lebih aset desa yang belum tersertifikasi.

“Saya yakin melalui kolaborasi ini, tentunya desa-desa lainnya akan datang untuk menyelesaikan aset di desanya masing-masing,” ungkapnya.

Kepala Desa Ngapelwetan Abdul Malik, mengucapakan terima kasih kepada Bupati Kendal, Kajari, dan Kepala BPN Kendal yang sudah memberikan fasilitasi terikait dengan pengelolaan aset desa.

“MoU ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa, karena lebih dimudahkan dalam mengelola aset desa, karena di desa itu masih banyak aset desa yang belum tersertifikasi. Sehingga, dengan adanya MoU ini nantinya aset desa dapat tersertifikasi dan pengelolaannya dapat dimaksimalkan, agar bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Diskominfo Kendal/HR
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait