MoU Layanan Darurat 112 Demak Ditandatangani

  • 03 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK  – Dalam waktu dekat masyarakat Demak dapat memanfaatkan layanan kedaruratan Call Center 112. Layanan ini diperuntukkan pelaporan segala bentuk kejadian di masyarakat. Penyelenggaraan layanan tunggal panggilan darurat 112 telah diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten,  Polres dan Kodim Demak, Senin (3/2) di Ballroom Wakil Bupati Demak.

Hadir dalam acara acara tersebut Bupati Demak HM. Natsir, Wakil Bupati Drs. Joko Sutanto, Kapolres, Dandim 0716, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD terkait. Kepala Dinas Kominfo Demak, Dra. Endah Cahyarini, MM dalam laporannya mengatakan bahwa Call Center 112 adalah program Kementerian Kominfo RI untuk layanan darurat warga masyarakat seperti kecelakaan, kebakaran, kerusuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  “Misalnya, saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga masyarakat dapat melaporkan dengan menghubungi 112. Call Center ini akan menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat,” jelasnya.

Dalam sambutannya Bupati Demak mengatakan bahwa pemerintah kabupaten terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Layanan yang cepat, mudah dan murah. Dengan adanya call center 112 ini akan memangkas prosedur layanan. “Jadi masyarakat dapat menyampaikan laporan kejadian melalui call center layanan kedaruratan yang mudah dihapal, yaitu 112. Untuk OPD maupun pihak yang terlibat di dalamnya agar dapat merespon dengan cepat laporan yang masuk,” tambahnya.

“Saya juga minta seluruh yang hadir di sosialisasi ini dapat turut berpartisipasi aktif dengan urun rembug dalam rangka penyusunan aturan hukum terkait call center ini,” tegas Bupati. (Kominfo Demak*P)

Berita Terkait