‘MOLEK NGGLATHEK KETEMU DHEWEK’ , INGATKAN PEJABAT UNTUK TIDAK KORUPSI

  • 12 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pertahanan Kusno Kantong untuk menjunjung tinggi  kejujuran akhirnya tumbang. Ia tak mampu menahan godaan materi atas jabatannya sebagai seorang kepala urusan di sebuah desa. Tuntutan sang istri yang ingin tampil gemerlap dengan perhiasan emas dan sang anak yang meminta handphone terbaru semakin membuat Kusno menempuh jalan pintas. Ia harus mempertaruhkan jabatannya demi uang. Ia pun menerima suap dari warganya yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga.

            Sikap Kusno kantong sebagai pejabat dan pelayan masyarakat itu tergambarkan pada lakon ‘Molek Ngglatek Ketemu Dewek’.  Latihan pentas pertunjukkan rakyat yang dilakukan  Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) binaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga itu digelar di panggung seni Gelanggang Olah Raga (GOR) Mahesa Jenar, Kamis (11/5) malam. Latihan pementasan yang memadukan drama, komedi dan calung Banyumasan itu untuk menghadapi babak penyisihan seleksi FK Metra tingkat Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Brebes pada Jum’at (19/5) mendatang.

            Sutradara pementasan Sutarko Gareng mengungkapkan, lakon ‘Molek Ngglatek Ketemu Dewek’mempunyai arti jika seseorang pejabat atau pelayan masyarakat yang memiliki wewenang dan menyalahgunakannya serta bersikap koruptif akhirnya akan menanggung akibatnya sendiri. Mereka harus menghadapi tuntutan tindak pidana dan harus menanggung akibat untuk dipenjara.

“Lakon itu kami sesuaikan dengan tema seleksi FK Metra tingkat Provinsi Jawa Tengah yang akan berlangsung di Kabupaten Brebes, pekan depan. Panitia dari Dinas Kominfo Provinsi Jateng mengarahkan tema ‘Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi,” kata Sutarko yang juga kepala SDN 1 Sidareja, Kecamatan Kaligondang.

Melalui lakon itu, lanjut Sutarko, pelaku seni ingin mengajak kepada para pejabat untuk mematuhi aturan agar tidak melanggar tindakan korupsi seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Yang menerima suap dan yang menyuap juga sama-sama harus menanggung akibat hukum, oleh karenanya masyarakat juga jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang,” ajak Sutarko.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, SH, MH mengatakan, FK Metra merupakan sarana menyalurkan pesan-pesan atau informasi kepada masyarakat luas melalui media tradisional. “Dinkominfo memiliki tugas untuk mensosialisasikan program pembangunan dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat, salah satunya melalui sarana media tradisional. Melalui FK Metra ini sekaligus untuk nguri-nguri budaya dan nilai-nilai yang ada di masyarakat,” katanya. (yit)

Berita Terkait