Minimalisasi Risiko Kerugian Petani dan Peternak, Dinperpa Sediakan Asuransi Pertanian

  • 03 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KOTA PEKALONGAN – Guna meminimalisasi risiko kerugian yang dialami oleh petani dan peternak, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Meskipun bernama Asuransi Pertanian, tidak hanya petani yang dilindungi dari kemungkinan kerugian yang terjadi, namun juga berlaku bagi peternak. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinperpa Kota Pekalongan, Ir. Darsari Resti Artanti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).

“AUTP merupakan program pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Asuransi Pertanian ini masih terus kami sosialisasikan kepada para petani. Harapannya, semakin banyak petani dan peternak yang bergabung dan menjadikannya solusi untuk melindungi lahan mereka dari kerusakan karena bencana alam dan faktor cuaca, seperti bencana banjir, kekeringan, hama tanaman dan sebagainya,” tutur Tanti.

Perubahan iklim yang semakin sulit ditebak, menjadi tantangan dalam bidang pertanian. Apalagi, usaha tani merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya.

Untuk membantu melindungi petani dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam, pemerintah menganjurkan petani ikut asuransi usaha tani padi (AUTP)

Dengan hanya membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektare setiap musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT mendapatkan klaim (ganti) enam juta rupiah per hektare dari biaya aslinya Rp180 ribu per hektare, karena disubsidi pemerintah sebesar 80 persen atau sekitar Rp144 ribu per hektare.

“Pendaftaran asuransi sangat mudah karena Kementerian Pertanian bersama PT Jasindo menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP),” jelas Tanti.

Syarat pengajuan asuransi yakni, petani mengajukan asuransi dengan membawa fotocopy KTP pada awal masa tanam atau sebelum umur tanaman 30 hari. Kemudian data dimasukkan secara online oleh petugas. Petani dapat membayar iuran melalui rekening kelompok, sehingga tidak akan terjadi penyelewengan dana.

Setelah terdaftar, akan diterbitkan polis asuransi yang menjadi dasar apabila terdapat kerugian bagi petani. Saat terjadi kerugian, petani dapat melapor ke penyuluh pertanian dan petugas Jasindo maka klaim akan langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tetapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha. Diharapkan, AUTP mampu memitigasi risiko usaha petani sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik,” pungkas Tanti.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait