Membandel, ODP akan Jalani Karantina Khusus

  • 04 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Tidak disiplin saat menjalani masa karantina, pemudik yang pulang ke Kabupaten maupun orang dalam pemantauan (ODP) lainnya bakal dijemput dan dikarantina di Bumi Perkemahan (Buper) Munjulluhur. Karantina paksa itu dilakukan untuk melindungi masyarakat lain dari risiko penularan Covid-19.

Hal itu ditegaskan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, saat meninjau Buper Munjulluhur, Sabtu (2/5/2020). Menurutnya, masyarakat yang berstatus ODP di wilayah Purbalingga harus melakukan karantina mandiri, atau bisa menempati tempat karantina yang disediakan pihak desa maupun pemkab. Lokasi karantina yang disediakan Pemkab Purbalingga, yakni Gedung Korpri Kalimanah, dan Bumi Perkemahan (Buper) Munjulluhur di Desa Karangbanjar Bojongsari.

“Bagi para pemudik yang desanya belum mempunyai rumah karantina, nanti diarahkan untuk menempati Gedung Korpri. Termasuk para pemudik yang menggunakan gelang identitas akan tetapi tidak disiplin untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari, masih bandel keluar rumah atau wilayah padahal sudah masuk kategori ODP, nanti mohon maaf demi keselamatan seluruh masyarakat Purbalingga, akan kita arahkan ke Buper Munjuluhur,” tegas bupati yang akrab disapa Tiwi.

Selaku ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupaten, Tiwi menyatakan, masyarakat cenderung kurang disiplin dan tidak mentaati anjuran pemerintah. Sehingga jumlah penderita Covid-19 di Purbalingga makin bertambah. Berdasarkan data per hari Kamis (30/4/2020), jumlah pasien positif virus Corona di Purbalingga sebanyak 32 orang, PDP negatif 78 orang, PDP dirawat dan menunggu hasil swab 37 orang, dan PDP meninggal dunia sebanyak 12 orang.

Pembatasan Lokal

Sementara itu, dua RT di Purbalingga memberlakukan pembatasan wilayah setelah perangkat RT mengetahui adanya warga di wilayah tersebut yang dinyatakan positif Covid-19. Keduanya adalah RT 01 RW 01 Kelurahan Purbalingga Kulon yang dihuni oleh 13 Kepala Keluarga, dan RT 2 RW 2 Gang Pancuran Desa Kalitinggar Kidul Kecamatan Padamara yang dihuni oleh 71 Kepala Keluarga.

Kepala Desa Kalitinggar Kidul, Purnomo Hadi, menjelaskan, pembatasan wilayah di RT 2 RW 2 didasarkan pada hasil rembug warga yang dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintahan Desa. Pemdes, menurut Kades Purnomo, menjamin pemenuhan kebutuhan warga saat masa pembatasan wilayah.

“Begitu ada yang positif, kita lakukan lokalisasi wilayah RT 2 RW 2 serta melakukan tracing. Surat Keputusan Desa langsung dibuat, dan diterapkan karantina. Sedangkan kebutuhan sehari-hari dicukupi oleh pemerintah desa,” kata Purnomo.

Ditambahkan, wilayah Gang Pancuran Desa Kalitinggal Kidul Padamara menerapkan pembatasan wilayah hingga 7 Mei 2020. Selama masa tersebut, warga tidak diperkenankan untuk pergi ke luar wilayah, sedangkan warga dari luar wilayah dibatasi kedatangannya. Warga pun diberikan bantuan berupa bahan makanan, seperti beras, minyak, dan lauk pauk.

Senada dengan Purnomo, Mistiyar selaku ketua RT 2 RW 2 Kalitinggar Kidul mengatakan, warga yang terdampak aturan pembatasan wilayah lokal akan mendapat bantuan bahan pangan dari pihak desa.

Kedua wilayah tersebut juga menerima bantuan dari Pemkab Kebumen melalui Gugus Tugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, Sabtu kemarin (2/5/2020). Bantuan berupa sembako diserahkan Bupati Tiwi, didampingi Ketua DPRD Bambang Irawan, Dandim 0702 Yudhi Novrizal, serta Danlanud JB Soedirman Arie Sulanjana.

Dalam sambutannya, Bupati Tiwi berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan pembatasan wilayah secara lokal.

“Dan seluruh kegiatan dibatasi baik kegiatan kemasyarakatan, sosial, budaya, keagamaan. Sehingga untuk sementara waktu saya berharap masyarakat ikuti imbauan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Bupati Tiwi.

Penulis: Umg/Humas Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait