MELAYANI MASYARAKAT DENGAN INFORMASI SECARA TRANSPARAN

  • 06 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG– Pemerintah Kabupaten Batang bahwa kita selaku pelayan masyarakat se kabupaten batang oleh karena itu kita harus melakukan pelayanan yang harus kita lakukan terhadap  semua kebutuhan dan seperti bagaimana kebutuhan informasi publik terhadap tata kelola pemerintahan khususnya pemerintah daerah kabupaten Batang hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji pada saat membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Single Data System Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang yang bertempat di aula Kantor Bupati Batang Selasa (5/12).

Saya selalu mengatakan zaman sudah berubah kita kalau tidak melakukan perubahan tidak melakukan evolusi diri maka kita akan ketinggalan zaman, termasuk bagaimana Dinas Kominfo hari ini memang saya genjot secara khusus bahwa dalam tata kelola pemerintahan, kemudian informasi publik menjadi kewajiban ujar Bupati Batang

Bupati berharap kita selaku pelayan masyarakat kita harus transparan dimana transparan disini yakni kita sudah membuka informasi secara transparan akan tetapi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Tentu ini menjadi kesadaran publik bahwa kita semua tantang kedepan setuju tidak setuju ini harus kita lakukan termasuk dana desa, dan saya berharap bagaimana transparansi dana desa itu benar-benar bisa dilakukan tapi juga memberikan kenyamanan kepada kepala desa ujar Bupati

Beliau menambahkan selain kebutuhan ini juga perlu komitmen bersama termasuk saya selaku kepala daerah dan semua kepala OPD, saya lagi menunggu kreatifitas dan inovasi dari masing-masing OPD untuk memberikan pelayanan masyarakat sebaik-baiknya. Termasuk kepala desa juga harus memiliki kreatif dan inovasi baru yang yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat ujar Bupati Batang.

Harapan kami bahwa dengan Forum Group Discussion ini untuk kabupaten batang tentang transparan kemudian keterbukaan informasi publik akan bermanfaat akan tetapi ada batasan-batasan mana yang wajib dan mana yang tidak wajib kata Wihaji.

Kepala Diskominfo Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser mengatakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ini memiliki maksud untuk menyampaiakan wawasan dan persepsi yang sama dalam mengimplementasi undang-undang keterbukaan informasi menuju informasi publik berbasis single data system dalam rangka untuk pembangunan daerah di Kabupaten Batang.

Adapun tujuan kegiatan ini yakni menekankan kembali tentang kewajiban badan publik dalam keterbukaan pelayanan informasi publik. Dan mensosialisasikan penyususunan single data system sebagai pengembangan system pelayanan data dan informasi di pemerintah kabupaten batang. Untuk mengevaluasi kegiatan pelayanan informasi di masing-masing  OPD Kabupaten Batang tandas Jamal.

Tubayanu selaku Kabid Statistik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah mengatkan bahwa keterbukaan informasi publik ini diatur Undang-undang nomor 14 tahun 2008 yakni setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Kemudian informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sehingga informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala OPD kabupaten Batang, para camat, BUMD dan perwakilan kepala desa kemudian selaku Narasumber yakni Heni S. Widyaningsih praktisi keterbukaan informasi publik, Tubayanu Kabid Statistik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah.

Berita Terkait