Masyarakat Diimbau Salat Id di Rumah

  • 19 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOGIRI – Terkait dengan desakan beberapa elemen masyarakat untuk menggelar salat id di masjid atau lapangan, mendapat respon dari Pemkab Wonogiri. Meski demikian, pemerintah tetap mengambil kebijakan dengan mengacu pada rekomendasi tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

Desakan tersebut diapresiasi Pemkab Wonogiri dengan melakukan audiensi bersama perwakilan Muhammadiyah dan sejumlah perwakilan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (18/5/2020) di ruang Girimanik Kompleks Setda Wonogiri.

“Benar, kami tadi pagi memang berdiskusi dengan keluarga besar Muhammadiyah. Intinya, mereka mempertanyakan apa diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri,” jelas Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Joko menerangkan, sesuai dari rekomendasi gugus tugas, yang di dalamnya turut mengikuti kebijakan dari Kementerian Agama dan juga MUI, tidak diperkenankan menggelar salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Cahyo Sukmana menuturkan salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan jumlah jemaah yang terbatas.  Untuk pelaksanaan salat Id tidak diperbolehkan diselenggarakan di masjid, musala ataupun lapangan. Termasuk penyelenggaraan di pinggir jalan raya.

“Salat Idul Fitri bisa dilakukan secara berjemaah di lingkungan yang kecil seperti perumahan. Tentunya harus diidentifikasi terlebih dahulu siapa-siapanya, mereka kan lebih tahu kondisinya masing-masing. Kalau lingkungan luas, tidak bisa. Sebab, dikhawatirkan ada orang asing yang masuk di sana,” tuturnya.

Ditambahkan, untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan pembatasan orang yang berkumpul maksimal lima orang.

“Karena Wonogiri tidak menerapkan PSBB, tetapi warga yang bisa melakukan salat Idul Fitri berjemaah dibatasi, hanya 15 orang yang ikut di dalamnya,” jelasnya.

Ditegaskan, masyarakat sebaiknya melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga masing-masing, agar lebih terjaga dari paparan Covid-19.

Penulis : Est

Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait