Masuki Tatanan Normal Baru, ASN Harus Patuhi Protokol Kesehatan

  • 05 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SALATIGA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Salatiga wajib mematuhi protokol kesehatan saat memulai kerja pada masa kenormalan baru atau new normal. Sehingga mereka bisa bekerja dengan aman, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik

Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Fakruroji mengatakan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah wajib menggunakan protokol kesehatan. Lakukan langkah pencegahan, seperti menyediakan sabun untuk cuci tangan selama 20 (dua puluh) detik, membersihkan tangan dengan hand sanitizer, memakai masker, jaga jarak, meminimalisasi penggunaan kendaraan umum, menghindari kontak fisik.

“Berdasarkan Surat Edaran No.060/710/103.2 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah kota Salatiga , diberlakukan sebuah tatanan normal baru mulai Jumat (5 /6/2020). Namun saat ini kota Salatiga belum akan memberlakukan normal baru, akan tetapi kita harus membiasakan untuk menuju ke sana. Karenanya, protokol kesehatan di setiap lini harus selalu diterapkan, dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” jelasnya, Jumat (5/6/2020).

Dikatakannya,  saat memasuki tempat kerja, protokol kesehatan harus diterapkan, seperti pengukuran suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan mematuhi etika bersin. Kemudian, instansi harus menyediakan hand sanitizer, sarana cuci tangan, menerapkan pengaturan dan pembatasan jumlah orang dalam ruangan kerja, serta menjaga ventilasi ruangan tetap terbuka.

Fakruroji menegaskan, ASN wajib menyesuaikan sistem kerja ASN  saat masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Namun demikian, lanjutnya, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 tersebut perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.

“Setiap unit kerja agar memastikan penyesuaian sistem kerjanya  menuju tatanan normal baru produktif dan aman dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurutnya penerapan tatanan normal baru tersebut memerlukan dukungan sumber daya aparatur yang baik dengan memperhatikan produktivitas kerja, penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan, serta disiplin pegawai.

“Pengaturan jam kerja dibuat untuk perangkat daerah/unit kerja yakni yang masuk lima hari kerja, setiap hari Senin-Kamis pukul 07.00 sampai 15.30 WIB, kemudian Jumat pukul 07.00-11.00 WIB. Sedangkan untuk perangkat daerah/unit kerja yang masuk enam hari kerja, setiap hari Senin-Kamis pukul 07.00 sampai 14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB dan hari Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB,” jelas Fakruroji.

Adapun penyesuaian kerja, dapat dilakukan dengan pengaturan tugas kedinasan dari rumah WFH (work from home). WFH dapat dilakukan dengan melihat beberapa aspek seperti kondisi kesehatan, tempat tinggal pegawai berada di wilayah penetapan PSBB, kondisi kesehatan keluarga pegawai, adanya riwayat perjalanan dalam/ luar negeri, ada riwayat interaksi pegawai dengan terkonfirmasi positif.

“Silakan ajukan permohonan tertulis kepada kepala perangkat daerah dan dilaporkan ke wali kota melalui Kepala BKDiklatda, WFH tidak diartikan libur. Bisa melakukan aktivitas kerja dari rumah. Apabila ditemui pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Rudy

Editor : WH/Diskominfo Jtg*P

Berita Terkait