Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Purworejo Diperpanjang

  • 30 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 selama 14 hari, terhitung mulai 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020. Sebelumnya, masa tanggap darurat Covid-19 telah dilaksanakan selama dua bulan mulai 28 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Hal itu diungkapkan Bupati Purworejo, Agus Bastian saat jumpa pers di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Jumat (29/5/2020) pagi. Bupati menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 diambil pemkab, setelah mencermati serta memperhatikan perkembangan yang ada. Seperti untuk mengoptimalkan masa penyembuhan pasien positif Covid-19 dan memutus penyebarannya dari _tracking_ yang dilakukan.

Masa perpanjangan ini juga untuk memberikan waktu bagi Dinas Kesehatan (Puskesmas dan RSUD Tjitrowardojo) untuk melaksanakan penanganan Covid-19 secara berkelanjutan, juga memberi waktu yang cukup dalam penanganan terhadap dampak sosial ekonomi pandemi tersebut.

Menurut Agus, mulai masuknya para migran yang berkerja di luar negeri serta keberadaan Kabupaten Purworejo yang dikelilingi kabupaten/ kota zona merah penyebaran Covid-19, juga menjadi dasar perpanjangan masa tanggap darurat.

“Atas dasar hal-hal tersebut, maka dengan ini dinyatakan Pemerintah Kabupaten Purworejo memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2020 pukul 24.00 WIB,” kata bupati.

Agus menambahkan, pemkab mengambil beberapa kebijakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Antara lain, sekolah-sekolah masih melaksanakan belajar mandiri di rumah, serta pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah yang tetap mengikuti imbauan dari Kementerian Agama.

“Untuk ASN, pejabat strukturalnya tetap masuk kerja, dan bagi pelaksana dipersilahkan melaksanakan _work from home_ (WFH) sesuai aturan yang berlaku. Pasar-pasar dan pertokoan dalam menjalankan usahanya agar melaksanakan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Agus mengatakan terkait wacana pemberlakuan _new normal_, bukan berarti semua akan beraktivitas kembali secara penuh, melainkan ada tahapan yang harus dilalui dan mengikuti protokol Covid-19.

“Jika nanti diberlakukan, tetap laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menerapkan _social distancing_. Semoga selama 14 hari ini cukup untuk menyesuaikan dengan kebijakan pusat maupun gubernur,” pungkasnya.

Penulis : Ro/Pemkab Purworejo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait