Masa Belajar di Rumah Siswa Boyolali Diperpanjang Hingga 31 Mei

  • 29 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta di Kabupaten Boyolali diperpanjang hingga 31 Mei 2020. Keputusan ini diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Susu.

“Kegiatan pembelajaran siswa jenjang PAUD sampai dengan SMP untuk tetap dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Mei 2020,” kata Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2020).

Keputusan tersebut diambil melihat perkembangan situasi, kondisi dan informasi dalam upaya pencegahan perkembangan virus Corona di Kabupaten Boyolali. Selain itu juga berpedoman pada Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Mendikbud serta Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 060/966/1.8/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkab Boyolali.

“Menyesuaikan juga dengan SE (surat edaran) Sekda (Sekretaris Daerah) tentang perpanjangan WFH (work from home),” jelas Darmanto.

Terkait dengan masa kelulusan dan kenaikan kelas, pihaknya memberlakukan kebijakan dengan berpedoman pada tindak pencegahan penyebaran Covid-19. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menggunakan sistem online, dengan komposisi 50 persen dari jalur zonasi, 30 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi penduduk yang kurang mampu, dan lima persen jalur mutasi atau perpindahan penduduk karena pekerjaan.

“Tetap dengan online sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) pencegahan pandemik Covid-19 dengan tidak mengumpulkan massa,” ungkapnya.

Proses PPDB jenjang SMP, imbuh Darmanto, akan dilaksakan pada minggu pertama Juli. Sehingga pada minggu ketiga Juli, para siswa sudah dapat memasuki Tahun Ajaran baru 2020/2021. Sedangkan untuk tingkat SD, pihaknya mengimbau adanya jalinan komunikasi antara Kepala Sekolah SD dan TK, sehingga bisa meminimalkan pergerakan warga dan terlebih anak anak.

“Apakah itu kelulusan, apakah itu kenaikan kelas, apakah itu PPDB, anak-anak harus tetap di rumah. Tidak boleh aktif kemana-mana,” tegasnya.

Penulis : dst, Kontributor Boyolali
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait