Markah Henti Dipasang, Kendaraan Wajib Berjarak

  • 23 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara dan Polres Jepara telah berinovasi memasang markah henti baru di jalan raya, sejak Selasa (21/7/2020). Tanda layaknya posisi start di sirkuit ini untuk mengatur jarak antar-pengendara roda dua, yang berhenti di lampu lalu lintas.

Kabid Lalu Lintas Jalan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal Soleh Sudarsono mengatakan, upaya tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjaga jarak fisik saat berhenti di lampu merah.

“Tujuannya untuk mendisiplinkan kendaraan saat berhenti di lampu lalu lintas dengan tetap menjaga jarak aman,” ujar Soleh saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Ditambahkan, meskipun dari sisi markah resmi tidak ada model seperti itu, namun langkah ini merupakan bentuk ikhtiar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara, untuk mengurangi penyebaran virus Corona. Karenanya, pihaknya mengimbau agar warga tetap mematuhi tatanan berkendara di tengah pandemi Covid-19.

“Kaitannya dengan wabah ini kita berharap, berikhtiar untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui pembatasan itu,” katanya.

Kapolres Jepara melalui Kasatlantas AKP Hari Condro Ribowo menjelaskan, penerapan markah jarak henti kendaraan menyesuaikan dengan protokol kesehataan saat ini. Bagi pelanggar aturan tersebut pihaknya akan kenakan sanksi.

“Pengendara motor wajib jaga jarak saat berhenti di lampu lalu lintas, di markah yang telah disediakan. Sanksinya sementara ini pelanggar akan kami tegur,” tutur AKP Hari.

Disampaikan, desain grafis markah yang serupa dengan start balap motor ini berbentuk setengah kotak, dengan kendaraan roda dua di barisan depan. Sedangkan mobil berada di belakangnya.

Penulis : Diskominfo Jepara
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait