Makin Mudah, Urus Perizinan Tanpa Tatap Muka

  • 11 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan pengusaha besar kini bisa mengajukan permohonan izin usaha dengan mudah, lewat sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Bahkan, pemohon bisa mengakses OSS dari berbagai lokasi, tanpa harus datang langsung ke kantor instansi penerbit izin.

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, menegaskan, OSS telah dilucurkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Senin (9/8/2021). Selain mempermudah proses perizinan, OSS juga menutup peluang suap perizinan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini menjadi kabar baik, para pengusaha, khususnya kelompok milenial, karena mereka diberikan kemudahan perizinan dalam berusaha. Jadi tidak perlu harus ketemu bupati, kepala dinas, cukup dari rumah menggunakan IT,” ujar Bupati Arif usai mengikuti acara pelucuran OSS secara virtual di ruang kerjanya.

Bupati berharap kemudahan perizinan bisa mendorong terbukanya lapangan kerja di Kebumen. Alhasil, kondisi perekonomian dan kesejahteraan warga Kebumen ikut meningkat.

“Saya berharap pelaku usaha ini juga dibiasakan untuk punya surat usaha. Karena kalau ada surat usaha pendataannya bisa lebih mudah. Insyaallah di Kebumen tidak ada yang sulit, dan saya lihat minat masyarakat untuk berwirausaha tinggi. Ini bagus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Arif.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Slamet Mustolkhah, menambahkan, sebelum sistem ini diluncurkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan pelatihan sumberdaya manusianya.

“Kita sudah sangat siap untuk menerapkan sistem ini. Jadi begitu pusat sudah on semua, kita di sini juga sudah siap memberikan pelayanan. SDM kita sudah dilatih, sehingga penerapannya kita sudah siap,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, OSS merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan. Pasalnya, sistem ini menggunakan layanan berbasis daring yang terintegrasi, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Nantinya, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.

“Nanti yang membedakan persyaratannya. Kalau untuk usaha kecil, UMKM itu tidak perlu persyaratan yang banyak. (Syaratnya) cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja. Untuk buat NIB cukup dengan KTP,” tuturnya.

 

Penulis: Tim Diskominfo Kebumen
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait