KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok pekerja rentan. Salah satunya, melalui kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Perlindungan Masyarakat atau Pekerja Rentan (Permata), di Aula Kecamatan Kangkung, Selasa (7/7/2026).
Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri menyampaikan, program Permata merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor rentan.
Disampaikan, perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada 2026, pihaknya menargetkan sebanyak 2.976 pekerja rentan memperoleh perlindungan penuh selama 12 bulan.
Program itu, lanjutnya, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem. Sasaran program meliputi petani tembakau dan cengkeh, nelayan, serta pekerja rentan lainnya, yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
“Bantuan yang diberikan berupa pembayaran iuran kepesertaan JKK dan JKM, yang bersumber dari DBHCHT Kabupaten Kendal Tahun 2026,” ungkap Cicik.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan, program Permata bertujuan menjaga keberlangsungan hidup pekerja rentan dan keluarganya, ketika menghadapi risiko kerja.
“Program ini diharapkan mampu membantu pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga meskipun mereka tidak dapat bekerja sementara atau selamanya, kebutuhan hidup keluarga tetap dapat terpenuhi,” tutur bupati.
Karenanya, dia mengajak seluruh pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, untuk aktif mendorong pekerja rentan agar memahami manfaat, serta mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan.
Da juga menekankan pentingnya peran keluarga, dalam mengetahui hak-hak pekerja apabila terjadi risiko kerja.
“Kami berharap, setelah sosialisasi ini, para peserta JKK dan JKM semakin paham dan mampu memanfaatkan program ini secara optimal. Saya juga meminta seluruh instansi di Kabupaten Kendal untuk mendukung percepatan pelayanan, khususnya dalam pemenuhan administrasi pengajuan klaim,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendal, Rostina mengungkapkan, pada 2025 hingga Juni 2026, dari 2.976 pekerja rentan yang sudah dilindungi, tercatat sembilan orang meninggal dunia akibat risiko kerja. Sebanyak empat orang yang sudah terbayarkan, dan lima orang ahliwaris yang sudah mengajukan klaim manfaat jaminan sosial.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang terus mendukung program perlindungan sosial kepada masyarakat. Harapannya melalui sosialisasi ini, akan lebih banyak lagi masyarakat yang memahami manfaat dari program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat yang terlindungi,” ujar Rostina.
Penulis: Diskominfo Kendal/Heri
Editor: Di, Diskomdigi Jateng



