Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Libatkan Kelompok Nelayan Lindungi Cagar Budaya Bawah Air
- 20 Dec
- yandip prov jateng
- No Comments
JEPARA – Kelompok nelayan Desa Telukawur dilibatkan untuk menjaga kelestarian wilayah, termasuk melindungi semua objek yang diduga cagar budaya di bawah laut.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Telukawur Rohman, di sela-sela forum diskusi penanganan potensi objek cagar budaya, di Hotel D’Season, Bandengan, Selasa (19/12/2023). Menurutnya, semua pihak sepakat akan membuat perisai, yang melindungi dan menjaga benda berharga di dasar lautan, yang diduga menyimpan banyak sejarah.
Disampaikan, pembentukan kelompok masyarakat pengawas itu, nantinya akan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, pihaknya pun siap memayunginya dengan peraturan desa.
“Kita punya kelompok nelayan tiga, satu kegiatannya di sektor pariwisata, dan dua lain adalah nelayan perikanan tangkap,” ujarnya.
Arkeolog Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Kemendikbud Ristek Wilayah X, Riris Purbasari menyebut, temuan objek diduga cagar budaya dari dasar perairan Telukawur berjumlah 17 benda. Semuanya berupa fragmen atau pecahan, meliputi fragmen kayu, keramik, gerabah, serta batu balas berbahan andesit dan tanah liat bakar.
“Disebut objek diduga cagar budaya, karena memiliki kriteria. Salah satunya, berusia 50 tahun atau lebih,” terangnya.
Mengenai batu balas, dijelaskan Riris, selain fungsinya sebagai pemberat, pada masa lalu juga merupakan komoditas yang diperjualbelikan.
“Kalau tempayan-tempayan, keramik-keramik itu memang dia sekitar abad 16-17,” ungkapnya.
Disampaikan, eksplorasi penggalian kekayaan sejarah lakukan selama sepuluh hari, yakni pada 2 – 12 Oktober 2023. Lokasi yang ditelusuri baru sebagian kecil wilayah, hanya seluas 3.600 meter persegi. Menurutnya, masih ada delapan titik lagi yang harus disurvei.
“Dimungkinkan akan ada survei lanjutan dengan tambahan SDM penyelam,” kata Riris.
Riris menambahkan, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara berencana akan membantu pencatatan benda-benda temuan tersebut, dalam daftar pokok kebudayaan. Saat ini, objek tersebut tersimpan di Balai Desa Telukawur.
Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng