Lembaga Pendidikan Agama Harus Bentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

  • 01 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Untuk menggerakkan dan mendorong laju perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan menerapkan kebijakan new normal. Aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan publik secara terbatas mulai dibuka dengan menerapkan standar kesehatan yang telah ditetapkan, termasuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

“Pemerintah Kota Pekalongan merasa perlu menyusun panduan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, menuju persiapan tatanan normal baru sebagai upaya melindungi masyarakat. Khususnya dalam menjaga kesehatan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan,” ungkap Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, saat ditemui di Setda Kota Pekalongan, Selasa (30/6/2020).

Ditambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/040 tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan keagamaan pada tatanan normal baru Covid-19 di Kota Pekalongan, sebagai panduan dan petunjuk teknis kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan dalam persiapan menghadapi new normal, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, ruang lingkup dari pedoman ini meliputi Lembaga Pendidikan Agama Islam, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yakni Sekolah Agama Kristen, Sekolah Agama Katolik, Sekolah Agama Hindu (Pasraman), Sekolah Agama Buddha (Vijalaya), dan Sekolah Agama Konghucu.

“Secara garis besar, lembaga pendidikan agama harus memiliki izin operasional, dan telah membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lembaga masing-masing. Selain itu, mereka bersedia melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekalongan yang dibuktikan dalam bentuk Surat Pernyataan,” terang Saelany.

Dia menegaskan, pengelola lembaga pendidikan wajib untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan, menyusun jadwal kehadiran agar tidak terjadi kerumunan massa, memberikan jaminan bahwa area lingkungan tersebut sudah bersih dan bebas dari Covid-19 (sudah disemprot disinfektan).

Saelany mengatakan, lembaga pendidikan agama perlu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, untuk memberikan edukasi penerapan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan, menjaga etika batuk/bersin yang benar, tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak, melakukan aktivitas fisik secara berkala (senam pagi, olah raga, kerja bakti) dan mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.

“Kesiapan sarana dan prasarana juga ditekankan, seperti tersedianya alat pengukur suhu badan atau _thermogun_ , sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir dan _hand sanitizer_ di tempat-tempat yang sering diakses. Perlu disiapkan pula ruang karantina/isolasi mandiri yang dilengkapi kamar mandi khusus, ruang tidur, ruang belajar, dan ruang makan,” tandas Saelany.

Lebih lanjut, dia menerangkan, tata cara pembelajaran juga harus menerapkan protokol kesehatan. Sebelum masuk ruang pembelajaran, siswa diharuskan mencuci tangan, memakai masker, dan diukur suhu tubuhnya. Apabila di atas 37,5°C atau sakit pilek/ batuk/sesak nafas, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas. Dia disarankan untuk pulang dan menghubungi orang tuanya atau puskesmas terdekat.

“Pola pembelajaran agar dilaksanakan secara efektif, efisien, inovatif, dan menyenangkan, dengan memperhatikan kapasitas ruangan yang tersedia dan memperhatikan norma kesehatan, serta dapat menggunakan model pembelajaran giliran dan sebagainya,” papar Saelany.

Menurutnya untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini, perlu adanya dukungan dari semua pihak dan kerjasama antar lembaga dan masyarakat, secara gotong royong sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait