Lantik Kades PAW, Pj Bupati Tekankan Jaga Akuntabilitas dan Taat Aturan

  • 09 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Para kepala desa diingatkan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahannya. Penyelenggaraan program kerja desa juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

 

 

 

Pesan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar saar melantik tiga orang Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW), di Pendapa Bupati Brebes, Rabu (8/5/2024).

 

 

 

“Saya terus mendukung supaya akuntabilitas kades atau pemerintah desa lebih baik lagi,” tandasnya.

 

 

 

Ditambahkan, kepala desa mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah daerah. Kades wajib menjaga aset desa dengan baik, baik fisik maupun barang, mulai dari aspek administrasi hingga aspek hukum.

 

 

 

“Dalam mengurus desa itu, panjenengan ada prosedur yang harus dilakukan, terutama menjalankan program-program pemerintahan,” ujar Iwan mengingatkan.

 

 

 

Kades PAW, imbuhnya, harus pula memperhatikan arah kebijakan prioritas pembangunan daerah, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan prevalensi stunting, serta menjalankan unsur-unsur kegiatan di desa dengan benar.

 

 

 

Jika ada sesuatu hal atau permasalahan di desa, lanjutnya, kades harus segera berkoordinasi dengan camat setempat.

 

 

 

Pj bupati juga berpesan untuk aparatur penegak hukum di desa agar tetap menjaga kondusivitas wilayahnya masing-masing. Terlebih, pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar pada November tahun ini.

 

 

 

“Saya yakin masyarakat Kabupaten Brebes itu adalah masyarakat yang damai, ayem, dan tentunya juga kepingin memilih kepala daerahnya yang baik. Untuk itu, tetap jaga kondusivitas supaya tidak terjadi perpecahan,” harap Iwan.

 

 

 

Sebagai informasi, tiga kades yang dilantik adalah Kades Blubuk Kecamatan Losari, Kades Karangbale Kecamatan Larangan , dan Kades Pamedaran Kecamatan Ketanggungan. Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 141/168 Tahun 2024, Nomor 141/169 Tahun 2024 Nomor 141/170 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

 

 

 

 

Penulis: Suprapto/Wasdiun, Kontributor Brebes

Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait