Lagi, Sidang Tipiring Bagi Warga Tak Pakai Masker

  • 16 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANYUMAS – Untuk kesekian kalinya, lembaga peradilan di wilayah Kabupaten Banyumas menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang tepergok tidak mengenakan masker saat berada di area publik. Guna mencegah munculnya kerumunan, sidang digelar melalui video conference di dua tempat terpisah dengan jumlah terdakwa mencapai 53 orang.

Untuk wilayah Ajibarang dan Pekuncen, sidang dilaksanakan di aula Kecamatan Ajibarang, dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Ivonne Tiurma Rismauli. Sementara, untuk wilayah Somagede dan Kemranjen, sidang dilaksanakan di aula Kecamatan Kemranjen, dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Suryonegoro.

“28 orang menjalani sidang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, sedangkan 25 orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Banyumas, Guntur Eko Giantoro, saat ditemui seusai sidang, Jumat (12/6/2020).

Guntur mengatakan, para terdakwa yang menjalani sidang di Ajibarang diharuskan membayar denda sebesar Rp24 ribu ditambah dengan biaya sidang sebesar seribu rupiah. Sedikit berbeda, hakim PN Banyumas menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa sebesar tujuh ribu rupiah, dan biaya sidang sebesar tiga ribu rupiah.

“Sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp50 ribu, atau kurungan maksimal selama tiga bulan. Besaran denda hakim yang menentukan,” ujar Guntur.

Sementara itu, Kapala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang ngeyel tidak menggunakan masker. Meski sudah sering disosialisasikan, masih banyak warga yang tak mengindahkan aturan yang dibuat Pemkab Banyumas.

“Kita tegas dengan siapapun, melanggar ya kita tindak. Pandemi Covid-19 ini serius. Warga harus patuh menggunakan masker saat ke luar rumah maka saya minta kerjasama, dan kesadaran masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” tegas Imam.

Terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein, menyatakan, pihaknya belum lama ini telah mengusulkan agar sidang tipiring penegakan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 bisa digelar dua kali dalam sepekan. Namun, usulan tersebut masih dibahas oleh para hakim baik di PN Banyumas, dan PN Purwokerto.

“Sudah kita usulkan, masih dibahas para hakim. Semuanya perlu disiapkan dengan baik,” tutur Husein di kantornya.

Penulis: Dinkominfo Banyumas
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait