Kurang Siswa, Sejumlah SMPN di Kota Pekalongan Boleh Buka Pendaftaran “Offline”

  • 09 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat SMP se-Kota Pekalongan telah sampai pada tahap verifikasi berkas calon peserta didik baru. Sebanyak 175 calon siswa terpaksa tidak diterima di sekolah pilihan mereka karena keterbatasan kuota. Namun, mereka tak perlu khawatir karena Dinas Pendidikan Kota Pekalongan sudah menyiapkan solusi terbaik.

“Jadi siswa yg tidak diterima itu, nantinya masih bisa daftar offline ke sekolah, setelah PPDB online ini berakhir semua. Untuk sekolah yang kekurangan siswa, diperbolehkan untuk membuka pendaftaran offline,” kata Humas PPDB Online Tingkat SMP Kota Pekalongan, Ahmad Husni, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskan, jumlah pendaftar PPDB online tingkat SMP se-Kota Pekalongan tahun 2020 mencapai 5.503 orang siswa. Dari pendaftar tersebut, sebanyak 2.078 orang memilih untuk pindah ke sekolah swasta dan sekolah di luar Kota Pekalongan. Sebanyak 3.425 orang siswa lainnya telah mengunci pilihan sekolah, namun hanya 3.250 siswa yang diterima oleh sekolah sesuai pilihannya, sedangkan 175 siswa tidak diterima.

Dikatakan Husni, sebagaimana PPDB tingkat SMA, PPDB tingkat SMP dibuka dalam empat jalur, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas atau mutasi orang tua. Berdasarkan seleksi daring tersebut, jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi kuota yang disediakan oleh Dindik Pekalongan, sedangkan pendaftar jalur prestasi telah sesuai dengan kuotanya. Di sisi lain, kuota jalur afirmasi justru tidak terpenuhi. Bahkan, ada kuota calon siswa di beberapa sekolah tidak terpenuhi.

“Di Kota Pekalongan ini tidak semua sekolah terpenuhi kuotanya. Dari PPDB online ada 175 siswa tidak diterima. Kendati demikian ada sekolah yang kuotanya belum terpenuhi seperti SMPN 5, SMPN 9, dan SMPN 10,” ujarnya.

Sebelumnya, hasil PPDB diumumkan pada tanggal 4 Juli 2020, dan para orang tua calon siswa diberi waktu satu hari untuk menyampaikan keluhan mereka.

“Daftar ulang calon peserta didik baru 2020/2021 juga telah dibuka. Verifikasi dilakukan secara online. Para orang tua/wali dan calon peserta didik baru diminta menyerahkan bukti pendaftaran dan berkas asli yang kemudian akan dicek oleh pihak PPDB,” ungkap Husni.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait