KPU Tetapkan Yuni-Suroto Paslon Terpilih Pilkada Sragen

  • 21 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SRAGEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen tahun 2020, bertempat di Gedung IPHI Kecamatan Sragen, Kamis (21/1/2021).

Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan pasangan calon (paslon) Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sragen 2021.

“Penetapan paslon terpilih ini menandakan tahapan pilkada usai setelah rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sragen beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso.

Minarso menjelaskan, paslon terpilih meraih 432.037 suara atau 80,22 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 745.665 orang. Sementara kolom kosong sebanyak 106.472 orang.

“Keputusan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sragen terpilih berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Kamis 21 Januari 2021,” tegasnya.

Sementara itu, calon Bupati Sragen terpilih, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban proses Pilkada Sragen 2020. Sehingga jalanmya proses demokrasi dapat berjalan aman, tertib, dan terkendali.

“Alhamdulillah, proses demokrasi berjalan tertib, dan lancar. Terima kasih kepada warga Kabupaten Sragen yang telah menggunakan suara dan tetap menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sragen dan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Penulis: Miyos/Diskominfo Sragen
Editor:WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait