KPU Temanggung Perpanjang Pendaftaran PPK di Tiga Kecamatan

  • 02 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung memperpanjang masa pendafataran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 hingga tanggal 2 Mei mendatang.
Anggota KPU Temanggung, Mochammad Bagus Pratomo, Selasa (30/4/2024) mengatakan, perpanjangan itu dilakukan, karena di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tretep, Kledung dan Selopampang masih kekurangan pendaftar.
“Di Kecamatan Tretep itu yang sudah mendaftar 9 orang, dan masih kekurangan satu pendaftar, di Kledung sudah mendaftar 8 orang dan, masih kekurangan dua pendaftar, sedangkan di Selopampang masih kekurangan lima pendaftar,” katanya.
Ia mengatakan, sesuai jadwal untuk pendaftaran PPK ditutup tanggal 29 April kemarin, namun hingga waktu penutupan hanya 17 dari 20 kecamatan yang memenuhi jumlah minimal kebutuhan.
“Karena sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) untuk jumlah PPK yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan sebanyak 10 orang, dengan asumsi perekrutan diambil dua kali jumlah kebutuhan anggota PPK,” imbuhnya.
Ia mengatakan, secara umum tidak terdapat kendala yang signifikan dalam proses pendaftaran PPK di Kabupaten Temanggung. Bahkan dengan perpanjangan itu, pihaknya optimistis seluruh kecamatan terpenuhi kuotanya.
“Target pertama kami tentu menghubungi nama-nama yang tertera mendaftar, tapi berkasnya belum lengkap, itu yang menjadi prioritas kami untuk segera mereka lengkapi. Sehingga nanti bisa menutup minimal dua kali kebutuhan, yang kedua kami tetap melakukan publikasi kembali seluas-luasnya, khusus di tiga kecamatan itu. Selain itu, kami juga sudah berkomunikasi dengan camat di masing-masing kecamatan itu agar mensosialisasikan pendaftaran PPK kepda warganya,” katanya.
Untuk tahapan selanjutnya, yakni pada tanggal 3 Mei adalah pengecekan berkas administrasi. Hasil dari verifikasi berkas itu akan diumumkan pada tanggal 4 Mei 2024.

Penulis: Fir;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait