KPU Temanggung Lakukan Penelitian Berkas Perbaikan Bacalon

  • 10 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung melakukan tahapan penelitian berkas perbaikan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, Senin (9/9/2024).
Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen yang diserahkan saat pendaftaran dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Temanggung, Henry Sofyan Rois, Senin (9/9/2024) mengatakan, kesalahan tersebut di Bacalon adalah perbedaan huruf nama di ijazah dengan di KTP.
“Pada penelitian itu, kita melibatkan Dinas Pendidikan dan Disdukcapil juga. Dari penelitian itu ada perbedaan huruf antara di ijazah dan KTP, sehingga Bacalon harus menyertakan surat keterangan dari Disdukcapil, maupun asal sekolah,” katanya.
Selain itu, lanjut Henry, terdapat ketidaksesuaian visi dan misi Bacalon dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Untuk itu, tiga Bacalon harus melakukan perbaikan dengan didampingi petugas dari Bappeda Temanggung.
Henry Sofyan Rois menambahkan, penelitian berkas perbaikan ini akan berlangsung hingga tanggal 13 September mendatang. Jika dalam perbaikan ini masih ditemukan kesalahan, maka Bacalon akan dinyatakan gugur.
“Apakah perbaikan itu sudah benar atau belum. Kalau perbaikan itu belum benar, maka tidak bisa kita terima pencalonannya, tetapi kalau sudah benar, nanti bisa kita terima. Kemudian akan kita sampaikan ke masyarakat untuk diberi tanggapan dan saran dari masyarakat, untuk kemudian kita tetapkan pada tanggal 13 September,” imbuhnya.
Dalam Pilkada serentak 2024, tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung adalah Agus Setyawan-Nadia Muna, Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat, dan Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro.

Penulis: Fir;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait