KPU Pekalongan Tetapkan DPTb Tahap Pertama Pemilu 2019

  • 19 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pemerintah, Info Publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan  menetapkan jumlah pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) Tahap Pertama  yang masuk ke Kota Pekalongan untuk pindah memilih sebanyak 269 pemilih. Sementara untuk pemilih pindah memilih keluar sebanyak 166 pemilih. Penetapan jumlah pemilih pindah memilih tahap satu ini berdasarkan data di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang selanjutnya disampaikan KPU ke peserta pemilu dan Bawaslu Kota Pekalongan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap pertama Pemilu 2019 yang berlangsung di Fuchsia Ballroom Dafam Hotel Pekalongan, Senin (18/02/2019).

Dihadiri sekitar 50 orang diantaranya Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, R. Doyo Budi Wibowo, Kepala Kesbangpol Kota Pekalongan, Bambang Sumitro, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk  Dindukcapil, Dyani Widyosiswati, Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mursid Salimi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Saiful Amri, Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Nasron, Perwakilan Lapas Kota Pekalongan, Teguh Budiyono, Staff Intel Kejaksaan Kota Pekalongan, Edi Purnomo, Perwakilan masing-masing Parpol, dan Perwakilan Tim Sukses Capres dan Cawapres RI 2019, dan para tamu undangan.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, mengatakan bahwa pendataan tahap pertama ini terkait dengan menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara.”Sampai hari ini kami sudah menerima 5 jenis surat suara yakni Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Pekalongan meskipun jumlahnya belum seperti yang kita ajukan. Dari percetakan yang kita terima baru DPT ditambah 2 persen, sementara yang kita hendaki DPT per TPS ditambah 2 persen sebagai surat suara cadangan. Jadi, kami masih menunggu dropping surat suara dan logistik yang lain seperti aneka sampul, formulir masih tahapan pencetakan di Provinsi Jateng,” ucap Rahmi.

Rahmi menambahkan dalam pengecekan logistik tidak ada yang mengalami kerusakan  saat proses pengiriman dan sudah dalam tahap perakitan kotak suara. “Pengecekan logistik sejauh ini tidak ada yang rusak dari pengiriman, tapi kita baru merakit 75% saja, 25% karena keterbatasan tempat, kita tempatkan di aula KPU dan itu adalah nanti letak bilik yang kita isi dengan logistik lain,” imbuh Rahmi.

Lebih lanjut, dalam rapat pleno tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU, Mursid Salimi menyampaikan hasil rekapitulasi DPTb tahap pertama ini meliputi hasil rekap dan penetapan di tingkat kecamatan dan rekap oleh KPU Kota Pekalongan hingga 17 Februari 2019 kemarin.”Hasil rekapitulasi dan Penetapan DPTb tahap pertama ini sudah sesuai dengan data hasil rapat yang diplenokan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) per 17 Februari kemarin. Terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan di Kota Pekalongan tahap pertama tercatat jumlah pemilih masuk ada 269 orang dengan rincian 187 laki laki dan 82 perempuan. Sedangkan pemilih keluar ada 166 pemilih terdiri dari 93 laiki-laki dan 73 perempuan,” jelas Mursid.

Rekapitulasi DPTb oleh KPU ini tersebar dalam 854 TPS pada 27  kelurahan di 4 Kecamatan. Sehingga jumlah pemilih dari hasil rekap DPTb tahap pertama oleh KPU sebanyak 225. 962 pemilih.

Diterangkan Mursid, daftar pemilih tambahan terjadi karena adanya pemilih yang terdaftar di daerah lain namun pada hari pencoblosan nanti berada di Kota Pekalongan memberikan hak suaranya. Selain itu, rekapitulasi DPTb juga mencakup jumlah pemilih yang keluar yakni pemilih yang terdaftar di Kota Pekalongan namun menyatakan akan memberikan hak suaranya di TPS diluar Kota Pekalongan.”Setelah pemilih mendapatkan A5 segera melaporkan ke PPS tujuan jadi misal ada pemilih yang mengurus di KPU/PPS asal segera melapor ke PPS tujuan, nanti disana akan ditentukan nomor TPS nya. Diharapkan melapor sebelum hari H agar bisa tercover di TPS yang masih bisa menerima. Pemilih keluar merupakan warga pemilih asal Pekalongan yang memberikan hak suaranya di luar daerah Pekalongan, dia yang pindah memilih ke TPS keluar kita bikinkan A5. Di Kota Pekalongan jumlah pemilihnya maksimal 300 per TPS sehingga jika TPS yang dituju sudah penuh nanti akan dialihkan ke TPS yang bisa mengcover,” terang Mursid.

Berita Terkait