KPU KUDUS TETAPKAN LIMA PASLON, DUA DIANTARANYA DARI JALUR PERSEORANGAN

  • 13 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Akhirnya, setelah melalui berbagai tahapan, pagi ini KPU Kabupaten Kudus secara resmi menetapkan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Kudus tahun 2018 ini. Penetapan tersebut dilakukan di hotel Kenari Asri, setelah sebelumnya di gelar rapat pleno di lokasi yang sama (12/2).  Ketua KPU Kudus, Moh. Khanafi, membacakan keputusan tersebut sesuai urutan pada saat pendaftaran. Kelima paslon tersebut adalah Akhwan-Hadi Sucipto (perseorangan), Nor Hartoyo-Junaidi (perseorangan), Mas’an-Noor Yasin (PDI-P,Demokrat, PAN, Golkar), M.Tamzil-Hartopo (PKB, PPP, Hanura), Sri Hartini-Setia Budi Wibowo (Gerindra, PKS, PBB).

Dalam pembacaan keputusan tersebut, hanya dua pasangan bakal calon yang tidak hadir, yaitu Akhwan–Hadi Sucipto dan Sri Hartini–Budi Setia Wibowo, dan hanya diwakili oleh tim pemenangan.  Sementara dari tiga bakal paslon yang hadir, tercatat hanya satu bakal paslon yang hadir bersama pasangannya, yakni Nor Hartoyo–Junaidi. M. Tamzil dan Mas’an hadir tanpa didampingi pasangannya.

Menurut Ketua KPU, kehadiran bakal pasangan calon bupati Kudus 2018 dalam pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus 2018 memang bukan merupakan suatu kewajiban. “Namun untuk pengundian nomor urut yang digelar besok, semua paslon diwajibkan untuk hadir,” ujarnya.

Secara khusus dirinya menyebutkan bahwa, apa yang dikhawatirkannya sebagai “tsunami dokumen”, tidak terjadi. Hal ini mengingat semua paslon, terutama paslon dari perseorangan, telah berhasil memenuhi persyaratan sampai batas waktu yang telah ditentukan (KontributorKudus_ErwinDwisusanto)

Berita Terkait