KPU Kendal Tetapkan Daftar Pemilih Tambahan Tahap II

  • 21 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal telah menetapkan sebanyak 1.524 pemilih tambahan dari luar Kendal yang akan melaksanakan pencoblosan di Kendal. Selain itu KPU Kendal juga telah mengeluaran Formulir A5 sebanyak 2.591 untuk warga Kendal yang akan memilih di luar daerah Kendal.

Hal disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua Pemilu Tahun 2019 yang digelar pada Rabu (20/3/2019) di Aula KPU. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria dan dihadiri perwakilan dari masing-masing partai peserta Pemilu 2019 dan anggota Bawaslu Kendal.

Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kendal, Rokhimudin mengatakan, bahwa pemilih bisa mengurus A5 di daerah asal atau di daerah tujuan. Data di KPU Kendal tercatat pemilih yang mengurus A5 di daerah asal sebanyak 191 pemilih yang tersebar 135 TPS, sedangkan pemilih yang mengurus A5 di daerah tujuan ada 1.133 pemilih yang tersebar di 268 TPS.

Selain itu ada juga pemilih yang pindah keluar atau A5-nya ditarik dari daerah asalnya ada 281 pemilih yang tersebar di 180 TPS, sedangkan yang mengurus di darah tujuan ada 2.310 yang tersebar di 1.451 TPS. “Pada prinsipnya DPTb ditutup sejak tanggal 17 Maret 2019 dan sekarang sudah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Omy Wardayani sempat mempertanyakan terkait proses pergerakan pengurusan DPTb tahap 2 ini yang hingga tanggal 19 Maret malam masih ada proses pergerakan DPTb. Padahal pendaftaran DPTb paling lambat tanggal 17 Maret 2019.

Ternyata berdasarkan keterangan dari KPU, bahwa untuk pendaftaran sudah ditutup sejak 17 Maret. Sedangkan proses input data ternyata membutuhkan proses yang cukup panjang. “Jadi, tidak ada masalah dalam penetapan DPTb di KPU Kendal ini,” ujarnya.

Berita Terkait