KPK Imbau Sistem Pemungutan Pajak Daerah Dipermudah

  • 04 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung menegaskan, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Suap, pemerasan dan gratifikasi merupakan tiga bersaudara yang seringkali terjadi dan dilakukan aparat pemerintah,” ujarnya, saat menjadi pembicara pada sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah, di Aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore.

Selain itu, dia juga mengajak para wajib pajak untuk aktif melakukan pengawasan. Sehingga, korupsi yang merugikan keuangan daerah dan tiga tindakan tercela itu tak terjadi. Untuk itu, dia mengimbau Pemkab Semarang untuk terus berinovasi menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami wajib pajak, sehingga tidak membuka peluang penyelewengan.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah bertujuan untuk membiayai Pembangunan, termasuk infrastruktur. Hasil pembangunan itu dapat dimanfaatkan semua kalangan masyarakat.

Sejak 2021, lanjut bupati, perolehan pajak daerah terus meningkat, yakni sebesar Rp189,4 miliar lebih. Jumlah itu meningkat menjadi Rp222,4 miliar lebih pada 2022. Sedangkan tahun lalu, realisasi mencapai Rp253,6 miliar lebih.

“Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian dan kontribusi masyarakat untuk mendukung kemajuan daerah dan bangsa,” tegasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.

“Selain itu, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah, guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Sebagai informasi, para peserta sosialisasi berasal dari wajib pajak perhotelan, PBB P2, notaris, pelaku usaha hiburan, dan lainnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait