KLB Surakarta Diperpanjang Hingga 21 Juni, Anak Dilarang Ngemal

  • 09 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SURAKARTA – Status KLB Kota Surakarta diperpanjang hingga 21 Juni 2020. Perpanjangan status tersebut untuk kali keempat sejak ditetapkan pada 13 Maret 2020.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta. Perwali tersebut mengatur sejumlah aktivitas dan larangan selama penerapan KLB, salah satunya, larangan anak-anak untuk mengunjungi pusat perbelanjaan.

“Kami atur Perwali yang mengatur khusus larangan anak-anak mendatangi pusat perbelanjaan. Anak-anak usia sekolah akan lebih baik berada di rumah selama pandemi,” jelas Rudy di kantornya, Senin (8/6/2020).

Wali kota menjelaskan, larangan tersebut akan disertai dengan penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/ Polri. Petugas akan menyisir setiap mal. Bila ditemukan anak-anak, akan diminta untuk kembali ke rumah. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kesehatan anak.

“Karena kalau dari data, katanya imun anak tinggi itu ternyata salah. Bahkan, angka kasus Covid-19 anak-anak juga besar, meski di Solo tidak ada kasus anak usia sekolah,” terangnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Surakarta juga akan meningkatkan pengawasan di bidang pendidikan. Rudy mengatakan, saat ini banyak anak-anak yang tidak serius mengikuti proses belajar dari rumah.

“Malah seperti libur mereka itu. Pagi dan malam main (ke luar rumah). Ini nggak boleh. Kita akan evaluasi. Orang tua saya minta membantu mengawasi mereka. Jadi guru di rumah masing-masing,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, Ahyani, mengatakan, dengan adanya Perwali tersebut Pemkot memiliki dasar hukum untuk menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Selama ini, Pemkot kesulitan menjatuhkan sanksi karena KLB hanya dilandasi surat edaran.

“Di Perwali mestinya juga diatur kalau ada yang melanggar ada sanksinya. Jadi kita bisa lebih tegas,” jelasnya.

Penulis : Kontributor Kota Surakarta
Editor :WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait