Kesiapsiagaan Pemkab Cilacap Hadapi Covid -19  

  • 18 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi pandemic COVID-19 (Corona Virus Disease-19), Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi di ruang Prasandha, Rumah Dinas Bupati, Senin (16/3/2020).

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan beberapa upaya pemkab menghadapi pandemic virus Corona, sebagai tindak lanjut dari Rapat Kesiapsiagaan yang telah dilaksanakan Pemkab Cilacap.

“Kegiatan belajar mengajar akan diganti menjadi kegiatan belajar di rumah, mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 14 hari ke depan,” jelas bupati.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di tempat yang mendatangkan kerumunan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Melalui surat edaran, pemkab mengimbau kepada perusahaan, kantor maupun fasilitas umum untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun anti septik maupun hand sanitizer. Tidak terkecuali bagi rumah ibadah harus disemprot menggunakan disinfektan.

“Agar hasil rakor disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga mampu memberikan informasi yang benar”, perintah bupati.

Kepala Dinas Kesehatan, Pramesti Griana Dewi menjelaskan, Pemkab Cilacap sudah membuka call center untuk pengaduan terkait Covid-19 di nomor HP/WA 082 116 666 119 dan telepon (0282) 5390488.

“Di Kabupaten Cilacap, tercatat ada lima Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang semua dirawat di RSUD Margono Purwokerto. Pasien 1-3 sudah dinyatakan negatif, sedangkan pasien 4-5 masih menunggu hasil Laboratorium,” jelas Pramesti.

Plt. Kepala RSUD Cilacap, Reza Prima Muharama menjelaskan, saat ini RSUD Cilacap ditunjuk menjadi Rumah Sakit rujukan lini ke dua. Rumah Sakit rujukan utama yakni RSUD Margono dan RSUD Banyumas.

“Semua pasien rawat inap, untuk satu pasien hanya boleh ditunggu satu orang penunggu dan dilakukan secara bergantian. Pasien rawat inap tidak diperkenankan untuk dibesuk,” jelas Reza.

Untuk pendamping pasien baik rawat jalan maupun inap hanya diperbolehkan masuk melalui pintu yang telah ditetapkan. Pasien rawat jalan didampingi satu orang pendamping.

Pengunjung RSUD Cilacap, wajib menjalani screening suhu tubuh, melakukan 6 langkah cuci tangan baik sebelum maupun keluar dari rumah sakit. Alat pelindung diri (masker) wajib dipakai oleh pasien dengan gejala batuk/pilek.

“Kebijakan ini diberlakukan mulai 16 Maret 2020 sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 di Kabupaten Cilacap,” jelas Reza.

Sekda Cilacap, Farid Ma’ruf menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Masyarakat agar tidak panik dan tetap waspada. Tempat hiburan sementara ditutup selama 14 hari kedepaan, kegiatan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Cilacap juga ditiadakan,” pungkas Farid.

Penulis: wd/kominfo
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait