KESALAHAN ADMINISTRASI DANA DESA TIDAK BISA DIKRIMINALISASI

  • 30 Oct
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi membentuk Satuan Tugas alias Satgas dana desa untuk mengawal penggunaan dana desa di seluruh Indonesia agar efektif dan efisien.

Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Eka Putra Sandjaya kepada wartawan di sela-sela dialog terkait dana desa dengan 391 kepala desa seluruh Klaten di Gedung Bimasena desa Jomboran, Klaten Tengah, Sabtu, (28/10) mengatakan pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi dan Kapolri telah menandatangani Memorium of understanding sebagai kesepakatan bersama mengawal dana desa. Para kepala desa tidak perlu resah sepanjang pelakanaan dana desa tidak berindikasi kerugian negara alias dikorupsi.

“Sepanjang itu hanya kesalahan administrasi kepala desa tidak bisa dikriminalisasikan. LSM pun kata tidak boleh mengacak-acak atau mengaudit dokumen dana desa kecuali hanya diperlihatkan sebagai bentuk transparansi,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan sampai tahun 2017 dana desa di Klaten telah melahirkan 40 desa wisata dari 391 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Pengembangan desa wisata itu dalam pengelolaannya dibawah kendali badan usaha milik desa atau bumdes. Bumdes Tirta Mandiri di Ponggok Polanharjo salah satunya telah menjadi percontohan nasional dan melecut desa-desa yang lain untuk maju.

“Setiap bumdes kita kasih stimula 100 juta demi kamajuan dan peningkatan sektor wisata dan ekonomi kreatif desa,” tuturnya.

Banyaknya lembaga pengawasan baik pusat dan daerah terkait menggunakan dana desa membuat sebagian kepala desa resah. Tidak hanya sistem penatausahaan yang rumit, terkadang banyaknya LSM yang bergaya auditor sering dikeluhkan banyak kepala desa.

 Sebagai antisipasi keresahan kepala desa dalam pelaksanaan dana desa Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi menyediakan layanan senter di 1500040 untuk mewadahi pengaduan dana desa. Call center itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Eka Putra Sandjaya dihadiri Plt Bupati Klaten Sri Mulyani, para Muspida, Prof Suratman dari civitas akademika UGM di hadapan 391 kepala desa di Klaten

Berita Terkait