BANJARNEGARA – Keramik Klampok dan Ritual Adat Ujungan resmi berstatus sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Status dua karya lokal Banjarnegara tersebut disampaikan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, baru-baru ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Tursiman, mengatakan, penetapan tersebut merupakan bentuk pengakuan nasional terhadap tradisi dan kerajinan yang selama ini diwariskan dan dijaga oleh masyarakat Banjarnegara.
“Alhamdulillah, dua usulan Banjarnegara berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yaitu Ritual Adat Ujungan pada domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan serta Keramik Klampok pada domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional,” ujarnya.
Menurut Tursiman, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku budaya, komunitas, akademisi, maestro, serta masyarakat yang selama ini berkomitmen melestarikan warisan budaya lokal.
Ia berharap, pengakuan tersebut dapat meningkatkan kepedulian masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga tradisi dan mengembangkan potensi budaya daerah.
“Pastinya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Banjarnegara sekaligus motivasi bagi kami untuk terus melestarikan, melindungi, dan mengembangkan warisan budaya agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara, Kuat Herry Isnanto, menjelaskan, pada tahun ini Banjarnegara mengusulkan tiga karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Dari tiga usulan tersebut, dua di antaranya berhasil ditetapkan, sedangkan satu usulan lainnya masih memerlukan penyempurnaan dokumen sesuai hasil evaluasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda.
“Masukan-masukan tersebut akan segera kami tindak lanjuti agar usulan yang belum lolos dapat diajukan kembali pada penetapan tahun depan,” jelasnya.
Kuat menambahkan, penetapan Keramik Klampok dan Ritual Adat Ujungan diharapkan mampu memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan.
Selain itu, menurutnya, status sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia juga menjadi modal penting untuk mendorong kunjungan wisata berbasis budaya, memperluas pasar kerajinan lokal, serta menciptakan peluang usaha bagi masyarakat Banjarnegara.
“Pengakuan ini bukan hanya menjaga identitas budaya daerah, tetapi juga menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata budaya yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis: mujiprast, kontributor Banjarnegara
Editor: Tina, Dinas Komdigi Jateng
