KENDAL WAJIBKAN PERSALINAN DI PUSKESMAS ATAU RUMAH SAKIT

  • 14 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di kabupaten Kendal masih tinggi. Plt Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Mulyani Kamis (13/7) kepada KR mengatakan AKI tahun 2016 terdapat 19 kasus sedangkan AKB terdapat 125 kasus. Upaya menurunkan AKI dan AKB terus dilakukan, salah satunya dengan melarang ibu melahirkan di luar fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas dan klinik bersalin yang ada dokternya yang bertanggungjawab terhadap klinik tersebut.

“Persalinan yang dilakukan diluar fasilitas kesehatan kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang memicu terjadinya kematian ibu dan bayi,”ujar Sri Mulyani.

Mengacu kepada Surat Edaran Bupati Kendal tentang percepatan penurunan AKI dan AKB maka dibentuklah Puskesmas Mampu Bersalin. Seluruh Puskesmas di Kabupaten Kendal saat ini sudah mampu melakukan persalinan seuingga diharapkan tidak ada lagi ibu melahirkan diluar Puskesmas.

Puskesmas Patebon 02 salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru bulan juni 2017 ini mendeklarasilan diri sebagai Puskesmas Mampu Bersalin. Kepala Puskesmas Patebon 02 Dr. Istiqomah Tri Handayani saat ditemui KR usai memberikan pertolongan ibu melahirkan yang merupakan pasien kedua setelah peresmian sebagai Puskesmas Mampu Bersalin (PMB) menjelaskan bahwa PMB merupakan pelayanan persalinan aman yang dilakukan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan dilaksanakan di puskesmas Patebon 02.

“Sejak peresmian awal juni lalu kami baru memberikan pertolongan melahirkan 2 pasien,”ujar dr. Istiqomah.

Cakupan wilayah Puskesmas Patebon 02 menurut dr. Istiqomah adalah Desa Kebonharjo, Desa Jambearum, Desa Purwokerto, Desa Tambakrejo, Desa Purwosari, Desa Lanji, Desa Donosari, Desa Margosari dan Desa Bulugede. Lebih lanjut dijelaskan Prosedur pelayanan di Puskesmas Patebon 02 sebelum pasien datang ke PMB terlebih dahulu ke Bidan Desa, saat di Puskesmas apabila diketahui beresoko tinggi maka segera dirunuk ke Rumah Sakit namun jika kondisi normal langsung ditangani di Puskesmas dan minimal setelah 6 jam dilakukan pemantauan pasien diperbolehkan pulang.

“Penanganan melahirkan di Puskesmas Patebon tidak hanya satu bidan namun minimal dua bidan yang piket, namun demikian jika pasien meminta kepada bidan siapa pertolongan persalinan dilakukan maka kami akan memanggilnya meski saat itu tidak sesang piket, selain itu kami juga menyiapkan armada berupa puskesling untuk antar jemput pasien,” lanjutnya. ( Kontributor Kendal / heDJ / Diskominfo )

Berita Terkait