Kendal Bentuk BUM Desa Untuk Mensejahteraan Masyarakat

  • 25 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Dari 266 desa di wilayah Kabupaten Kendal, 119 desa di antaranya belum mempunyai Badan Usaha Milik Desa. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Selasa (25/2/2020) di Ruang Resto Padi Tirto Arum Baru Kendal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Wahyu Hidayat, SH, MH dalam sambutan pembukaan sekaligus pengarahannya mengatakan, Kemajuan sebuah negara atau bangsa tergantung bagaimana kemajuan desa – desa nya. Oleh karena itu, semua desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Desa harus berhasil dalam membangun daerahnya masing – masing dengan salah satunya dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa.

“Dengan amanat yang diberikan Pemerintah, desa wajib untuk mensejahterkan masyarakat dengan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan APBD Desa yang telah disetujui 30 Desember tahun lalu seharusnya desa – desa di Kabupaten Kendal segera membentuk BumDesa karena terhitung tercepat kedua di Jawa Tengah dalam pencairan Dana Desa ( DD ),” beber Wahyu.

Dengan DD minimal Rp. 750 juta dan maksimal Rp.1,4 milyar per tahun, harapan menurunkan kemiskinan menurut Wahyu sangat terbuka. Desa membutuhkan pemikiran serta tindakan yang kreatif dan inovatif desa melihat potensi yang ada untuk dijadikan sumber ekonomi.

“Apabila satu desa memiliki potensi yang sama dengan desa tetangga atau terdekat, bisa dibentuk BumDesa bersama. Kerjasama dengan pihak lain misalnya dengan investor terbuka namun sebatas hanya mitra bukan penyertaan modal. Untuk membentuk BUM Desa perlu pembenahan administrasi keuangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan demi kemajuan desa,” ungkapnya.

Aliyudin, tenaga ahli pengembangan ekonomi desa bidang pendirian, pengelolaan, pengawasan dan pembinaan BumDesa sebagai salah satu narasumber menjelaskan, pembentukan BumDesa mengacu pada Pergub No 18 Tahun 2018 lantaran belum ada Perda atau Perbup Kendal yang relevan untuk jadi acuan pendirian BumDesa.

“Dengan adanya BumDesa, usaha – usaha ekonomi desa bisa disatukan dengan satu manejemen terpadu dengan tujuan meningkatkan ekonomi desa. Pengelolaannya harus terpisah  dengan pengelolaan urusan Pemerintahan Desa sehingga fokus dalam usaha ekonominya. Selain itu boleh menjalin kerjasama dengan pihak lain atau investor namun tidak boleh ada penyertaan modal namun hanya sebagai mitra dalam kerjasama,” tuturnya.

Diungkapnya. lima syarat pendirian BumDesa yakni merupakan inisiatif Pemerintah Desa dan atau masyarakat desa, ada potensi usaha ekonomi desa yang bisa dikembangkan, ada sumber daya alam di desa, ada Sumber Daya Manusia yang mampu mengelola BumDesa dan adanya penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiyaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari BUM Desa.

Sedangan Aji, praktisi BumDesa menambahkan, pembentukan BumDesa tidak sulit namun dalam pengelolaannya membutuhkan kemampuan menejerial yang baik, insting bisnis baik termasuk mampu menangkap peluang usaha untuk desa.

“BumDes adalah sebuah solusi untuk untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa sekaligus mengembangkan ekonomi desa dengan mengangkat serta memanfaatkan potensi desa yang ada,” katanya.

Sementara, salah satu peserta Rakor, Zaenudin, S.Sos, Pelaksana Tugas Kades Brangsong, mengatakan, pihaknya segera akan menginvetarisir aset desa maupun potensi yang ada untuk pembentukan BUM Desa. “Rakor ini membuat kami terpacu untuk segera bergerak mewujudkan dan mengelola pptensi yang ada di desa kami,” jelasnya. ( Kominfo / heDJ*P )

Berita Terkait