“Kembang Desa”, Solusi Masalah Hukum bagi Masyarakat

  • 27 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SALATIGA – Seluruh masyarakat di Kota Salatiga diharapkan bisa mendapatkan akses layanan hukum dengan baik. Hal ini penting, karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan takut terhadap hukum. Untuk itu, Aplikasi Kembang Desa bisa menjadi sebuah solusi.

Kembang Desa (Kemitraan Membangun Desa) merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan hukum. Aplikasi tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai hukum dengan berbagai aspek di dalamnya.

“Ada rasa takut yang dirasakan, karena orang kampung tidak biasa dengan masalah hukum. Dengan terobosan aplikasi Kembang Desa tersebut, diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan hukum yang cepat, efektif dan efisien,” kata Wakil Wali Kota Salatiga, Muh Haris, saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Layanan Masyarakat Di Ruang Kaloka Gedung Setda Kota Salatiga, Rabu (27/01/2021).

Haris menambahkan, layanan berupa izin, konsultasi, ketahanan, bantuan hukum, live stream pengadilan, atau surat keterangan lainnya, bisa langsung diakses secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor Pengadilan Tinggi.

“Ini bisa mempermudah masyarakat, namun perlu diketahui agar layanan hukum bisa meningkat kita juga harus menyiapkan SDM secara baik pula. Sehingga masyarakat bisa langsung merasakan layanan, dengan cara dan langkah yang baik, serta tepat,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Kelas 1 B, Riyono mengatakan, aplikasi kembang desa yang dibuat Pengadilan Tinggi Semarang ini memang menarik. Karena bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan berbagai layanan di Pengadilan Negeri seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Layanan ini bukan hanya di Salatiga, namun bisa diakses di seluruh wilayah Jawa Tengah. Selain itu masyarakat juga bisa datang ke kantor kecamatan atau kelurahan, untuk menyampaikan permasalahan, atau mendapatkan informasi terkait dengan hukum,” jelas Riyono.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Ridwan Mansyur menjelaskan, Kembang Desa merupakan aplikasi Kemitraan Membangun Desa yang lahir karena ada hambatan yang dialami oleh masyarakat. Hambatan itu antara lain dipengaruhi beberapa faktor yaitu, minimnya pengetahuan tentang hukum, adanya ketakutan kepada hukum, adanya permasalahan ekonomi, dan pengaruh posisi geografis sebuah wilayah.

“Aplikasi ini akan sangat menguntungkan masyarakat karena layanan di dalamnya gratis dengan dilengkapi beberapa fitur. Adanya informasi hukum dan informasi produk dari pengadilan bisa cepat di akses masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Rudy
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait